Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Mentan Amran: PP Penghapusan Piutang UMKM agar petani lebih produktif

JAKARTA (ANTARA) – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet bagi UMKM Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan diharapkan dapat dilaksanakan, kata Menteri Pertanian (Mentan) Andy Amran Suleman. Sebagaimana UMKM lainnya menjadikan petani lebih produktif

“Kita dukung dari hulu agar saudara-saudara kita bisa bekerja efektif sehingga tidak ada lagi utang yang tertunggak,” kata Amran di Jakarta, Rabu.

Amran mengatakan, PP ini menjadi bukti pemerintah memberikan perhatian khusus pada sektor pertanian.

Amran mengatakan, pemerintah telah menyediakan fasilitas seperti pupuk, benih, dan mesin pertanian melalui program swasembada.

Misalnya pupuk yang naik dua kali lipat atau naik hingga 100 persen. Kemarin memutuskan untuk membatalkan pinjaman petani dan nelayan. Ini tidak biasa, menjadi kebahagiaan bagi petani Indonesia, ujarnya.

Presiden Indonesia Pravo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet bagi UMKM Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan serta UMKM lainnya.

PP tersebut ditandatangani Presiden Pravo di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (11/5) sore di hadapan banyak pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

Kementerian dan lembaga yang berwenang harus menghormati semua persyaratan teknis yang terkait dengan peraturan ini

Dalam jadwal tersebut, Presiden Pravo menandatangani tiga berkas PP yang terbagi atas sektor perikanan dan kelautan, pertanian, perkebunan dan peternakan, serta sektor UMKM.

Acara dilanjutkan dengan prosesi simbolis penyerahan dokumen kepada sejumlah petani dan nelayan, antara lain Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSINDO) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *