Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Sosial Jakarta Barat berencana mendistribusikan 57 kursi roda kepada penyandang disabilitas di wilayahnya hingga November 2024.
“Kami akan membelinya pertengahan November,” kata Suprapto, Kepala Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Sejauh ini kelompoknya belum membeli 57 kursi roda, yang lateral akan dibeli pada pertengahan November sebanyak 57 unit,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya juga telah menyelesaikan pendistribusian 25 set alat bantu dengar pada Agustus 2024.
“Alat bantu dengar sudah didistribusikan pada Agustus lalu, kemudian kursi roda dipindahkan,” kata Suprapto.
Saat ini, penyandang disabilitas di Jakarta Barat (Jakbar) dapat meminta bantuan kursi roda kepada pemerintah kota melalui RT/RW setempat.
Satu lagi, dari RT/RW, akan tetap menerima penyandang disabilitas di kabupaten tersebut. Dinas Kabupaten kemudian menerbitkan surat sambutan masyarakat (PM Surat 1) kepada Wakil Menteri Sosial.
Setelah menerima surat dari PM 1, Kantor Kepegawaian menunjuk Kepala Daerah Pelaksana (Kasatpel) untuk mengunjungi dan memberikan informasi mengenai keadaan orang yang pemohon cacat fisik.
Jika kecacatan yang dimaksud terkonfirmasi, Anda akan terdaftar sebagai penerima bantuan Kementerian Kesehatan.
Leave a Reply