JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan perdagangan emas digital memiliki bentuk fisik emas melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapbeti).
Kepala Bappebti Casson mengatakan, memastikan ketersediaan emas dalam bentuk fisik di lembaga penyimpanan merupakan komitmen Bappebti untuk terus mengedepankan keamanan transaksi guna meningkatkan keamanan masyarakat dalam perdagangan berjangka komoditas (PBK).
Kepastian tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 (Perba) yang telah diubah dengan Peraturan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perdagangan Emas Fisik Digital yang fokus melindungi masyarakat.
“Yang paling penting melalui kebijakan ini adalah memastikan bahwa ketika memperdagangkan emas fisik di lingkungan digital, emas tersebut asli. Dengan kata lain, investasi mereka aman dan bukan sekedar nota di platform digital,” kata Kasan. Pernyataan Jakarta, Selasa.
Bappebti terus menyempurnakan aturan perdagangan emas fisik digital berdasarkan masukan dari pelaku usaha, yakni rasio 1:1. Artinya, setiap kepemilikan emas oleh nasabah untuk transaksi digital harus didukung dengan adanya sejumlah emas fisik yang disimpan pada kustodian.
Dengan aturan yang semakin jelas dan transparan, Bappebati berharap dapat melihat pertumbuhan perdagangan digital, khususnya emas fisik.
Saat ini telah tercipta ekosistem perdagangan emas fisik digital, termasuk dua bursa berjangka: PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Commodity and Derivatives Indonesia.
Lembaga kliring berjangka antara lain PT Clearing Barjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House. PT ICDX Bonded Logistics dan PT Kinesis Monetary Indonesia bertindak sebagai pengelola ruang penyimpanan.
Sedangkan PT ABI Commodity Berjangka berperan sebagai perantara pedagang emas fisik digital. Selain itu, mitra dalam kegiatan ini adalah Persatuan Investor Emas Digital Indonesia (PPEDI).
Casson menjelaskan, perdagangan emas fisik digital diperkirakan akan terus tumbuh seiring dengan kebutuhan sektor dan pertumbuhan kepercayaan masyarakat.
Bappebti berencana berkolaborasi dengan pelaku industri emas perhiasan yang sudah ada dan mendorong pedagang emas fisik digital yang belum memiliki izin untuk segera mendapatkan izin resmi dari Bappebti.
Langkah tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keamanan kerja bagi para pelaku industri.
“Langkah ini sejalan dengan arahan Esta Cita yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Hal ini untuk menciptakan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat masyarakat sekaligus mendukung perekonomian nasional. pertumbuhan,” katanya.
Berdasarkan data yang diolah Bappebti, nilai transaksi emas fisik digital mencapai Rp 41,3 triliun pada periode Januari hingga September 2024. Nilai tersebut mencapai Rp3,22 triliun, meningkat signifikan 1.181 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Peningkatan nilai transaksi ini sejalan dengan peningkatan nilai komoditas emas di seluruh dunia. Pada periode Januari-September 2024, volume transaksi meningkat 945,4 persen menjadi 3.365,8 kg dan 35.178,48 kg dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Leave a Reply