Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkap sentral jaringan narkoba dengan menyita 505 gram sabu. dan menangkap seorang pengedar narkoba beridentitas HB (45) pada Selasa (22/10) di Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Pelaku HB (45) kami tangkap saat hendak mengantarkan setengah kilogram sabu ke bandar narkoba ilegal,” kata Kapolsek Metro Tamansari Adhi Wananda di Jakarta, Senin.
Adhi mengatakan, temuan kasus tersebut berasal dari penyidikan jaringan narkoba antarprovinsi asal Aceh Barat.
Adhi menuturkan, “Agen HB dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta dengan mengantarkan narkoba atas nama temannya SI yang saat ini berada di Provinsi Aceh Barat.”
Wakil Komisaris Polisi Metro Tamansari Ujang Rahmat Sutardi mengatakan, tim Polres Metro Tamansari mendapat informasi adanya pengiriman narkoba di kawasan Tamansari.
“Kemudian setelah diselidiki, usahanya dipindahkan ke kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lapangan dan menangkap orang-orang yang memiliki identitas dari informasi HB.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik transparan berisi sabu. Setelah pelaku diamankan, dilakukan penyelidikan dan ditemukan sabu lagi,” kata Ujang.
Total barang bukti yang diamankan adalah dua buah plastik bening diduga sabu dengan berat total 505 gram. Rinciannya, satu bukaan plastik berisi sabu dengan berat total 460 gram, satu plastik lagi ditemukan berisi sabu dengan berat total. sebanyak 45 gram.
Direktur Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin mengatakan, pelaku HB menjanjikan uang kepada temannya asal Aceh Barat inisial SI yang masih dalam tahanan besar (DPO).
Dijanjikan gaji Rp5 juta untuk setiap pengiriman barang, kata Suparmin.
Aktivis HB, kata Suparmin, menerima sabu dari seseorang bernama CP (DPO). CP menerima sabu dari JAL (DPO) yang berasal dari Aceh Barat, kata Suparmin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 ayat 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dia berkata: “Menjadi narapidana terlama di penjara selama 20 tahun.
Leave a Reply