Jakarta (Antara) – Program sekolah swasta gratis di DKI Jakarta masih dalam kajian Kementerian Pendidikan terkait pelaksanaan dan aturannya.
Kementerian Pendidikan sedang melakukan kajian menyeluruh dan sedang menyiapkan peraturan terkait, kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, Senin.
Terkait detail aturannya, pihaknya akan melengkapi aturannya terlebih dahulu, yakni peraturan daerah (perda). “Karena Perda nomor 8 tahun 2006 perlu diubah, disesuaikan dengan keadaan saat ini,” ujarnya.
Setelah selesainya tahap peraturan daerah, akan disusun peraturan turunannya yaitu Peraturan Gubernur (Pargab). Selanjutnya, Kementerian Pendidikan perlu menjangkau sekolah-sekolah dan badan pengelola sekolah swasta serta masyarakat luas.
Purosusilo mengatakan, proses program sekolah gratis masih panjang dan persiapan sedang dilakukan untuk melaksanakannya dengan baik.
Namun yang utama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh warga Jakarta, khususnya usia sekolah, dapat mengakses layanan pendidikan secara utuh dan berkualitas.
“Alasan digagasnya program ini adalah ada beberapa sekolah swasta yang bahkan memblokir ijazah siswanya karena belum membayar biaya sekolah, biaya tambahan, biaya kegiatan, dan lain-lain,” ujarnya.
Selain itu, Purosusilo mengatakan masih banyak anak-anak putus sekolah di Jakarta, terutama karena kendala keuangan. Oleh karena itu, maksud dan tujuan program ini adalah untuk mempercepat pemenuhan akses pendidikan di DKI Jakarta.
Program ini juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan tingkat partisipasi pendidikan dan memenuhi hak anak atas pendidikan.
Selain itu, meningkatkan mutu pendidikan secara terukur guna mencapai tujuan Jakarta yaitu meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi semua.
Leave a Reply