JAKARTA (ANTARA) – Badan Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas pengembangan manusia (SDM) di bidang jasa keuangan untuk mendukung Indonesia berdaya saing di dunia.
“Pertama, pengembangan sumber daya manusia di seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Namun tidak menutup kemungkinan Undang-Undang OJK bersama (POJK) untuk pengembangan SDM akan terus berkembang ke depannya,” Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK , Pembiayaan Derivatif dan Pengendalian Pertukaran Karbon Inarno Djajadi pada Konferensi ISEI Jakarta di Jakarta, Senin.
Saat ini OJK memiliki laporan perkembangan manusia jasa keuangan 2021-2025. Rencana tersebut merupakan pedoman dan dokumen rujukan bagi pemangku kepentingan terhadap pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa keuangan dalam jangka panjang.
“Proyek ini mempunyai visi mewujudkan sumber daya manusia di bidang jasa keuangan yang profesional, adil dan kompetitif di seluruh dunia untuk meningkatkan kinerja bantuan keuangan,” ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya mengumumkan beberapa POJK, antara lain Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peningkatan Efektivitas Masyarakat bagi Industri Keuangan.
Undang-undang lainnya adalah POJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Peningkatan Efisiensi Sumber Daya Manusia dan Dana Syariah.
Saat ini OJK sedang membahas rancangan undang-undang (RPOJK) yang akan memperluas cakupan pembangunan manusia untuk investasi dunia usaha dan pembiayaan lainnya.
Menurut dia, banyak upaya OJK yang berlandaskan Kebijakan Perkembangan dan Perkembangan Keuangan (UU P2SK) tentang peningkatan kualitas nasabah jasa keuangan, baik di industri perbankan maupun non-perbankan.
“Kemampuan masyarakat untuk efektif dan efisien tidak dapat dicapai dengan segera. “Pembangunan SDM itu sangat sulit, pembangunan harus dimulai dan berjangka panjang, serta melibatkan banyak pihak,” kata Inarno.
Leave a Reply