Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Perumahan dan Cipta Karya (PKP) Maruarar Sirait akan menggelar pertemuan membahas pemanfaatan lahan terlantar untuk pembangunan perumahan. .
“Pak Ara (Maruarar) punya program Presiden RI yaitu 3 juta rumah per tahun, dua juta rumah di pedesaan, dan 1 juta apartemen di perkotaan. Dia datang ke sini karena ada tanah terlantar yang bisa digunakan untuk Ya, saya tanya, “Insya Allah dia ada di sana dan akan kami identifikasi,” kata Nusron di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, potensi lahan terlantar dalam lima tahun ke depan sekitar 1,3 juta hektare.
“Kita mempunyai potensi 1,3 juta hektar lahan terlantar dalam lima tahun ke depan. Hanya saja kita belum tahu berapa banyak dari 1,3 juta hektar tersebut yang cocok untuk perumahan. Kita pasti akan mencari tanah yang bagus dan cocok untuk perumahan. perumahan,” ujarnya.
Tanah terlantar merupakan tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh negara.
“Bagaimana legalisasinya? Kalau masuk kategori tanah terlantar, maka itu tanah negara, tinggal negara menyerahkan bank tanah (LBL) kepada bank tanah, barulah pembangunan rumah itu mendapat hak atas tanah tersebut. hak yaitu HGB atas HPL,” kata Nusron.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan menggelar pertemuan dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (5/11).
Ara mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan peta jalan yang jelas untuk mencapai target pembangunan tiga juta rumah dalam setahun.
Menteri PKP sebelumnya mengatakan, salah satu cara untuk mencapai target tiga juta rumah bisa dicapai dengan memanfaatkan rumah susun yang masih kosong dan belum banyak dihuni.
Dia mencontohkan rumah susun sewa atau Rusun Pasar Rumput yang berjumlah 1.984 unit, namun baru terisi sekitar 400 unit untuk pemukiman korban kebakaran Manggarai.
Upaya lainnya adalah dengan memanfaatkan tanah rampasan para koruptor untuk pembangunan kembali perumahan rakyat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri.
Leave a Reply