JENEWA (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard menilai undang-undang Israel yang melarang UNRWA tidak adil dan merupakan serangan kuat terhadap hak-hak pengungsi Palestina.
“Undang-undang ini tidak adil dan merupakan serangan yang kuat terhadap hak-hak pengungsi Palestina,” katanya dalam sebuah pernyataan sebagai tanggapan terhadap undang-undang Israel yang melarang Badan Pengungsi PBB (UNRWA) memasuki Israel.
“Tujuannya yang jelas adalah untuk memaksa penutupan kantor pusat UNRWA di Yerusalem Timur dan membuat stafnya tidak mungkin beroperasi di wilayah pendudukan Palestina dengan menangguhkan visa masuk mereka,” kata pernyataan itu.
Callamard mengatakan undang-undang tersebut mengerikan dan tidak manusiawi, dan akan memperburuk penderitaan rakyat Palestina yang sudah berada dalam kesulitan.
Menurutnya, dukungan global terhadap rakyat Palestina lebih banyak dibandingkan sebelumnya.
Komunitas internasional harus segera mengecam keras undang-undang Zionis dan menggunakan seluruh pengaruhnya terhadap pemerintah Israel untuk mencabut undang-undang tersebut.
Sekretaris Jenderal Amnesty International mengatakan UNRWA sangat penting dalam menyediakan makanan, air, bantuan medis, pendidikan dan tempat tinggal bagi hampir dua juta warga Palestina di Gaza yang terpaksa mengungsi, kelaparan dan berisiko mengalami genosida sebagai dampaknya. Israel. serangan gencar yang masih berlangsung.
Sumber: WAFA
Leave a Reply