Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pemprov Sumsel uji coba penerapan opsen pajak pada November 2024

PALEMBANG (ANTARA) – Pada November 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Samsel) akan mengkaji penerapan peluang pajak PKB, BBN-KB, dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pj Gubernur Sumsel Ellen Setiadi di Palembang, Selasa, mengatakan pihaknya akan memperkenalkan opsi perpajakan mulai November 2024. Pilihan perpajakan merupakan evolusi sistem pendapatan dalam kaitannya dengan pajak daerah.

Dia menjelaskan, peluang pajak tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan diterapkan secara menyeluruh mulai 5 Januari 2025.

Sebelumnya, penerimaan pajak dipungut di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi untuk kemudian disalurkan ke RKUD masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Namun dengan diterapkannya opsi perpajakan tersebut, maka wajib pajak yang membayar pajak PKB, BBN-KB, dan MBLB akan mengajukan permohonan langsung ke RKUD Pemerintah Kabupaten/Kota dan tidak melalui RKUD Pemerintah Provinsi.

Menurut dia, dengan hadirnya opsi perpajakan, setiap daerah perkotaan bisa langsung menghitung pendapatan pokok daerahnya, tanpa perlu menunggu konsolidasi, perhitungan, dan lain-lain.

Dengan menerapkan opsi perpajakan, harapannya pemerintah kabupaten/kota bisa menghitung pendapatan setiap hari dan menentukan besarannya optimal, kata Allen.

Dikatakannya, jika sudah optimal maka pemerintah daerah bisa terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak di daerah, khususnya pada tiga pajak pilihan.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak Daerah (Bapenda) Sumsel Ehmed Rezwan mengatakan peluang perpajakan PKB dan BBN-KB akan menurunkan penerimaan pajak di provinsi tersebut.

Dijelaskannya, mekanisme yang ada saat ini menggunakan sistem bagi hasil yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dengan 30% untuk dinas kota.

Namun, setelah opsi perpajakan diterapkan, pemerintah kota dan kabupaten akan mendapat opsi dari PKB dan BBN-KB sebesar 66 persen dari pembayaran pajak yang terutang secara langsung.

Ditambahkannya, “Selama ini pembayaran pajak dari ketiga instrumen tersebut terlebih dahulu dikirimkan ke Pemerintahan Umum provinsi, kemudian disalurkan ke Pemerintahan Umum provinsi. “Untuk tahun 2025, jika wajib pajak membayar, akan langsung dibayarkan ke RKUD kota,” ujarnya.

Selain itu, kemampuan mengenakan pajak mineral dan batu bukan bijih sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *