Kairo (ANTARA) – Mesir pada Senin (4/11) mengecam keputusan Israel membatalkan perjanjian dengan Badan Pengungsi Palestina Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNRWA), penyedia layanan penting bagi pengungsi Palestina.
Perintah tersebut, yang akan berlaku dalam waktu tiga bulan, akan melarang pekerjaan UNRWA di wilayah pendudukan Palestina.
Dalam pernyataan tegasnya, Kementerian Luar Negeri Mesir mengutuk tindakan Israel sebagai “pelanggaran yang jelas dan sistematis terhadap hukum internasional dan hukum kemanusiaan.”
Mesir juga menekankan bahwa langkah tersebut merupakan perkembangan berbahaya yang bertujuan melemahkan perjuangan Palestina, khususnya hak-hak pengungsi dan prinsip hak untuk kembali.
Badan tersebut memperingatkan bahwa tindakan Israel “dapat menyebabkan runtuhnya dukungan terhadap rakyat Palestina, dan mengancam layanan penting yang diberikan oleh organisasi tersebut.”
Mesir juga mengatakan bahwa pemerintah Israel “bertanggung jawab atas hasil” pemilu tersebut, dan bahwa pekerjaan UNRWA tidak tergantikan.
Israel secara resmi memberi tahu PBB pada hari Minggu tentang keputusannya untuk menarik diri dari perjanjian UNRWA, dengan alasan “masalah keamanan” sebagai alasannya.
Dalam surat yang ditulis kepada Ketua Majelis Umum PBB, Filemon Yang, Kementerian Luar Negeri Israel menyebut penarikan tersebut dilakukan sesuai dengan perjanjian tahun 1967 mengenai kerja UNRWA dalam mendukung pengungsi Palestina.
Pada tanggal 28 Oktober, Israel melarang kegiatan UNRWA di wilayah pendudukan Palestina, menuduh staf organisasi tersebut terlibat dalam serangan Hamas tahun lalu.
UNRWA menolak tuduhan Israel dengan menegaskan bahwa mereka netral dan fokus membantu pengungsi, dan mengatakan tidak ada organisasi lain yang dapat melakukan tugasnya dengan baik.
Israel terus melanjutkan serangannya di Gaza sejak Hamas menyerang perbatasan tahun lalu, meskipun Dewan Keamanan PBB mengadopsi resolusi agar pihak-pihak terkait mengambil tindakan untuk mengakhiri pertempuran.
Hampir 43.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas dan lebih dari 102.260 orang terluka, menurut pejabat kesehatan.
Di Mahkamah Internasional, Israel juga menghadapi isu genosida akibat tindakannya di Gaza.
Sumber: Anatolia
Indonesia: Mengancam UNRWA berarti mengancam masyarakat
Leave a Reply