JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada Selasa ini.
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya diumumkan bahwa layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Letkol Glodock
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang perlu dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli, fotokopi, formulir permohonan, dan lulus tes kesehatan di dinas. Layanan ini hanya tersedia untuk add-on SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya telah habis dapat mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Leave a Reply