Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Warga DKI yang butuh kursi roda bisa ajukan ke Dinsos atau Sudinsos

Jakarta (Antara) – Pemprov DKI Jakarta menyebut warga DKI yang membutuhkan bantuan fisik seperti kursi roda dan alat bantu dengar bisa mengajukan permohonan ke subbagian layanan sosial atau bakti sosial di lima wilayah dan satu wilayah administratif.

“Kalau ada yang mau mengajukan permohonan alat bantu dengar (hearing aid) seperti kursi roda, tongkat jalan, atau alat bantu fisik lainnya (ABF), silakan ajukan ke kami atau pihak Sudin,” kata Kepala Daerah DKI Jakarta. Dinas Sosial Daerah, Premium Lasari di Jakarta, Jumat.

Baik Dinas Sosial (DinSOS) maupun Dinas Sosial (SudinSOS) kemudian menilai atau mengumpulkan dan mengolah informasi apakah masyarakat yang mengajukan bantuan memenuhi kriteria operasional yang ditetapkan.

“Kami menilai terlebih dahulu apakah seseorang yang membutuhkan kursi roda benar-benar memenuhi standar operasional prosedur kami. Untuk alat bantu dengar, desibelnya disesuaikan dengan kebutuhan penerimanya,” ujarnya.

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Bantuan Fisik (ABF) adalah fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP pemohon, akta kelahiran/KIA (jika penerima adalah anak-anak), surat keterangan cacat/PM-1 kecamatan dan foto seluruh badan calon penerima ABF.

Dokumen persyaratan diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta atau Kantor Sudin Sosial di lima wilayah kota administratif.

Tahun ini, Samajseva menyediakan 2.370 unit ABF. Nantinya, pada Januari hingga Juni 2024, sebanyak 1.211 ABF disalurkan untuk mendukung kegiatan penyandang disabilitas.

ABF menyalurkan bantuan alat bantu dengar sebanyak 261 unit, kursi roda dewasa 861 unit, kursi roda anak 34 unit, kaki palsu 30 unit, alat bantu jalan 4 unit, dan tripod 21 unit.

Premi meyakini ABF dapat bermanfaat bagi penyandang disabilitas dalam beraktivitas sehari-hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *