Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Menpar akan dalami kasus tarif “drone” dan tempat wisata naik

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Pariwisata (MENBAR) Vidyanti Putri Vardhana mengatakan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kenaikan tarif tempat wisata dan kenaikan biaya kamera terbang drone (tak berawak) yang terjadi belakangan ini.

Menteri Pariwisata mengatakan, dirinya juga akan bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup untuk membicarakan hal tersebut saat ditemui usai jumpa pers di Jakarta, Minggu.

Di tengah upaya untuk meningkatkan pariwisata lokal, biaya untuk banyak tempat wisata telah dinaikkan. Harga tiket masuk berbagai wisata gunung di Indonesia mengalami kenaikan signifikan, dengan tarif mancing di Taman Nasional Komodo berkisar antara Rp 25 ribu hingga Rp 5 juta per orang.

Biaya menerbangkan drone di tempat wisata naik dari sekitar Rp300 ribu menjadi Rp2 juta per unit.

Kawasan Gunung Bromo menjadi salah satu destinasi wisata yang mengalami kenaikan tarif untuk menerbangkan drone, terutama di kaldera (lautan pasir dan sabana) yang menjadi spot favorit wisatawan untuk menerbangkan drone dan mengabadikan momen.

Hingga Rabu (30/10), tarif menerbangkan drone di Gunung Bromo kini mencapai Rp 2 juta. Selain drone, tarif penggunaan peralatan kamera untuk produksi video komersil di Bromo juga ditetapkan yakni mencapai Rp 10 juta untuk warga negara Indonesia (WNI) dan Rp 20 juta untuk warga negara asing (WNA).

Penyesuaian tarif di destinasi wisata mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kategori dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kegiatan seperti penggunaan/penerbangan drone di Taman Nasional/Taman Wisata Alam/Taman Margasatwa/Taman Margasatwa/Suaka Margasatwa dikenakan tarif Rp2 juta per unit per hari.

Pemberlakuan tarif baru ini berlaku mulai 30 Oktober 2024 di seluruh Indonesia, termasuk Gunung Bromo yang merupakan bagian dari Taman Nasional Bromo Tenger Semeru (TNBTS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *