Jakarta (Antara) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta diperkirakan akan melanggar netralitas Mekanisme Sipil Negara (ASN) dengan meningkatkan pengawasan pada pemilukada.
“Surat Edaran Bawaslu RI Nomor Tahun 2024 111 menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam pemilukada,” kata Anggota Bawaslu Jakarta Utara Muhammad Shobirin, Sabtu.
Sesuai aturan terkait, ASN diminta tidak mengikuti kegiatan mendukung calon tertentu.
Dia menjelaskan, ada beberapa pembaruan aturan kampanye Pilkada 2024 yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2024 Nomor 13.
Menurut dia, PKPU ini mengatur ketentuan mengenai cara kampanye dan pengawasan, termasuk antisipasi pelanggaran netralitas ASN.
Gubernur 2016 Menurut dia, Pasal 70 Ayat 1 UU “Tentang Pemilihan Gubernur dan Walikota” melarang keikutsertaan badan usaha negara/pejabat daerah dalam kampanye. bisnis.
Kemudian anggota ASN, Kepolisian Negara Republik Indonesia; Juga tidak diperkenankan mencantumkan nama Tentara Nasional Indonesia dan kepala desa atau nama lain Lura dan perangkat desa atau kecamatan.
Ia mengatakan, sejauh ini langkah-langkah untuk mencegah pelanggaran telah dilakukan, termasuk sosialisasi dan edukasi kepada ASN tentang pentingnya menjaga netralitas.
Kemudian menerapkan pengawasan ketat oleh Bavaslu dan menerapkan sanksi berat terhadap pelanggaran.
Peningkatan pengawasan juga akan dilakukan dengan memantau aktivitas ASN di media sosial, ujarnya.
Dia mengatakan, banyak kasus ASN yang tidak netral pada Pilpres 2024 banyak dilaporkan di berbagai daerah, termasuk Jakarta Utara.
Pengawasan ekstra yang masih diperlukan pada Pilkada 2024 akan kami lakukan untuk mencegah kejadian serupa di Jakarta Utara, ujarnya.
Leave a Reply