Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Afsel akan serahkan bukti forensik genosida Israel di Gaza ke ICJ

Johannesbur (ANTARA) – Afrika Selatan akan menyerahkan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) sebuah peringatan rinci, termasuk bukti hukum, yang bertujuan untuk memperkuat klaim Israel bahwa mereka melakukan genosida di Palestina.

Sumber diplomatik Afrika Selatan yang meminta tidak disebutkan namanya karena tidak berwenang berbicara kepada media, membenarkan hal tersebut kepada Anadolu pada Minggu (27/10) dan mengatakan monumen tersebut akan diserahkan pada Senin.

Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Ronald Lamola mengatakan kepada situs berita Daily Maverick bahwa peringatan tersebut berisi lebih banyak bukti dan rincian hukum yang menunjukkan bahwa ini bukan hanya kasus kemungkinan genosida, namun genosida yang sebenarnya.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa setelah mengajukan petisi, pihak tertuduh (dalam hal ini Israel) harus mengajukan petisi tanggapan paling lambat tanggal 28 Juli tahun depan.

Afrika Selatan mengajukan gugatan genosida terhadap Israel di pengadilan yang berbasis di Den Haag pada akhir tahun 2023, dengan tuduhan bahwa Israel, yang telah membom Gaza sejak Oktober lalu, telah gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Banyak negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya dan Kolombia, berpartisipasi dalam kasus ini, dan dengar pendapat publik dimulai pada bulan Januari.

Pada bulan Mei, ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya terhadap kota Rafah di Gaza selatan. Ini adalah ketiga kalinya panel beranggotakan 15 hakim mengeluarkan keputusan awal yang berupaya membatasi jumlah korban dan meringankan penderitaan manusia di zona yang diblokade, di mana jumlah korban tewas telah melebihi 44.000 orang.

Sumber: Anatolia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *