JAKARTA (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan pemilih masih bisa mengatur relokasi daerah pemilihannya hingga seminggu sebelum Pemilu Legislatif Jakarta 2024, namun hanya dalam empat keadaan saja. Lokasi.
Kepala Dinas Data dan Informasi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, Rabu, menyebutkan tiga kondisi lain: rawat inap di puskesmas, penahanan di rutan atau rutan, atau narapidana. . Penjara atau penjara dan terkena dampak bencana.
“Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan diatur dalam PKPU 7 Tahun 2024 Pasal 51 ayat 3,” ujarnya.
Panitia Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menutup layanan transfer suara menjelang pemilu DPRD Jakarta 2024 pada 28 Oktober atau H-30, menjelang hari pemilu.
Oleh karena itu, terdapat kondisi dimana Anda tidak dapat lagi mengajukan permohonan untuk pindah ke tempat pemungutan suara: bekerja di luar rumah, belajar, menerima pengobatan narkoba, menjadi cacat, dirawat di lembaga sosial/perumahan, dan direlokasi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, Pasal 51 ayat 2, kata Fahmi.
Kemudian, bagi warga Jakarta yang belum mengajukan permohonan pindah tempat pemungutan suara, tetap dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.
Jika masih ada warga Jakarta yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya pada alamat yang tertera di KTP elektroniknya jika pemilu dilanjutkan. Dari 12 lembar. Mulai pukul 1 siang.
Pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Pemungutan suara di Jakarta akan dilakukan di 14.835 TPS yang ditunjuk KPU DKI.
Warga bisa mengecek lokasi TPS DKI Jakarta Pilkada 2024 secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id. KPU DKI menetapkan DPT Pilkada 2024 dengan jumlah pemilih 8.214.007 orang.
Pilkada DKI Jakarta 2024 mempertemukan tiga calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur: nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan nomor urut 2 Dharma Pongrekun -Kun Wardana (Dharma-Kun) dan nomor urut 2. No. 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Leave a Reply