Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK blokir lebih dari 8.000 rekening berantas judi online

JAKARTA (ANTARA) – Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah memblokir lebih dari 8.000 akun untuk menindak perjudian online di Indonesia.

“Dalam rangka penghapusan perjudian online yang berdampak besar terhadap perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Dian tentang hasil konferensi pers. Rapat Dewan Komisioner OJK (RDK) pada Oktober 2024 di Jakarta.

Selain itu, lanjut Dian, OJK juga meminta bank menutup rekening dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.

Berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan (SBPO) OJK triwulan III-2024, semua bank memiliki sistem untuk mendeteksi akun judi online.

Selain deteksi independen terhadap rekening perjudian online, bank juga menghilangkan perjudian online dengan memeriksa kesesuaian data nasabah dengan daftar periksa perjudian online yang disediakan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau lembaga penegak hukum lainnya .

Uji tuntas dan pemblokiran yang ditingkatkan akan dilakukan jika ditemukan kecocokan dengan data nasabah bank.

Dalam hal ini, Enhance Due Diligence (EDD) merupakan kegiatan yang lebih mendalam untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau pengguna yang diketahui terkait dengan transaksi perjudian online.

Aktivitas perbankan juga dapat membatasi atau bahkan menonaktifkan akses nasabah untuk membuka rekening bank atau memperoleh pinjaman tambahan.

Terkait pengembangan dan penguatan sektor perbankan, Dian mengatakan OJK memaparkan Rencana Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 sebagai acuan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan BPD yang tangguh, berkontribusi, dan kompetitif.

Selain itu, sebagai bentuk dukungan dan komitmen OJK terhadap pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional, sejalan dengan Konsep Transformasi Perbankan Syariah dalam Rencana Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027. OJK juga menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh dan memaparkan tiga pedoman produk Syariah baru.

Untuk pengembangan kerangka regulasi dan industri perbankan, OJK menerbitkan Peraturan OJK No. 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank yang bertujuan untuk menekankan pentingnya kewajaran seluruh pemangku kepentingan bank, termasuk pegawai, pengurus, dan pemegang saham pengendali (PSP) dalam penyusunan pelaporan keuangan.

Saat ini OJK juga sedang menyusun dan melaksanakan beberapa peraturan, antara lain rancangan Perintah Tertulis POJK (RPOJK) dan peraturan terkait RPOJK operasional perbankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *