Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KSI: Nama individu jauh lebih kuat dicantumkan dalam hak cipta karya

JAKARTA (Antra) – Direktur Publisitas Koalisi Seni Indonesia (KSI) Hafez Gomai menilai, lebih baik menggunakan nama perseorangan dalam penulisan hak cipta atas karya musik, dibandingkan nama grup atau band, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. masa depan

“Masalah kita yang diketahui undang-undang hanya nama masing-masing orang, band (atau nama grup) itu sebenarnya bukan badan hukum, jadi harus nama orang,” kata Hafez saat ditanya soal hak cipta. Pertunjukan musik di kawasan Senan, Jakarta Pusat, Sabtu malam.

“Dalam metadatanya nanti nama orangnya (pemilik karya), bisa nama panggung, atau nama asli,” lanjutnya.

Lebih lanjut Hafez mencontohkan sebuah band yang menamai komposisi musiknya dengan nama bandnya. Seiring berjalannya waktu, band ini bubar karena konflik internal yang berujung pada masalah hak cipta atas lagu-lagu mereka.

Dengan pemberian hak cipta atas suatu ciptaan, pencipta memperoleh hak moral berupa atribusi atas ciptaannya pada saat ciptaan itu diterbitkan, dan hak ekonomi berupa royalti atau bagi hasil atas penerbitan ciptaannya. Kedepannya, hak ekonomi akan diserahkan kepada Lembaga Manajemen Bersama (JMK) yang mempunyai kewenangan untuk mengontrol hak cipta atas karya tersebut.

Namun, nama hak cipta yang ambigu membuat band ini sulit menentukan berapa banyak royalti yang dapat diterima setiap anggotanya.

“Dulu mereka bersama, tapi kita tidak tahu apakah mereka akan menjadi rival di masa depan atau ada yang meninggal. Ini juga bisa menjadi masalah karena ahli waris belum tentu akur dengan teman lain,” kata Hafez.

Untuk itu, Hafez menyarankan untuk memasukkan nama orang yang terlibat dalam pembuatan hak cipta suatu karya. Hal ini dilakukan untuk memperjelas besaran royalti yang menjadi hak setiap orang.

“Kalau kita ada kesepakatan untuk sebuah lagu atau lagu, yang bagiannya beberapa persen, itu yang penting, lebih baik bersikap ‘adil’ dari awal,” kata Hafez.

Jika seorang anggota meninggal atau keluar dari band, namun karya musiknya dilindungi hak cipta atas nama masing-masing, anggota tersebut akan tetap menerima bagiannya sesuai petunjuk. Apabila anggota band tersebut dinyatakan meninggal dunia, maka bagian hak cipta dapat diwakili oleh ahli waris yang bersangkutan.

“Misalnya, ketika seorang pencipta lagu menciptakan sebuah karya, maka karya tersebut dilindungi seumur hidup,” kata Hafez.

Ia menambahkan, “Setelah ia meninggal, hak cipta akan berpindah ke ahli warisnya selama 70 tahun sejak penciptanya meninggal.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *