Jakarta (ANTARA) – Pemprov DKI Jakarta mengatakan “Jakarta Recycling Center” (JRC) yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan sampah di tingkat daerah.
“FRC ini kami kembangkan sebagai upaya pengelolaan sampah di tingkat daerah dengan fokus pada pemilahan dan daur ulang sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Asep mengatakan, JRC tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas pengolahan sampah tetapi juga sebagai pusat edukasi masyarakat tentang pentingnya pemilahan dan daur ulang sampah.
Asep berharap JRC dapat terus berkembang menjadi pusat inovasi berbasis ekonomi sirkular berbasis pengelolaan sampah. “Kami ingin JRC menjadi hub pendidikan dan inovasi pengelolaan sampah,” ujarnya.
Dengan begitu, Jakarta diharapkan tidak hanya bersih, tapi juga menjadi model bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah perkotaan yang terpadu dan berkelanjutan.
Kehadiran FFC ini merupakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah di lingkungan Persatuan Masyarakat (RW).
Asep menambahkan, Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bawah FFC juga melayani kawasan komersial yang telah diberi kewenangan oleh Pemprov DKI untuk mengelola sampahnya secara mandiri.
FFC dapat menyediakan layanan pemilahan dan pengangkutan sampah dari lokasi komersial melalui BLUD, yang dikelola sesuai dengan prinsip transparansi dan efisiensi. Fasilitas ini berperan mendorong kawasan komersial agar lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/LH Hanif Faisol Nurofik saat berkunjung ke FFC, Rabu, mengatakan fasilitas tersebut merupakan salah satu implementasi sistem pengelolaan sampah terpadu yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Jakarta, dengan segala kompleksitasnya, dapat menjadi model bagi kota-kota lain untuk mengembangkan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular di tingkat daerah. Pengelolaan sampah terpadu merupakan kebutuhan mendesak bagi kota-kota besar di seluruh Indonesia.
Dengan jumlah penduduk 11,4 juta jiwa dan volume sampah lebih dari 7.500 ton per hari, Jakarta harus memiliki sistem pengelolaan sampah yang komprehensif.
“Dengan fasilitas seperti JRC, saya optimis kapasitas pengelolaan sampah Jakarta bisa terus meningkat dan mengurangi beban pengiriman sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang,” ujarnya.
Hanif mengatakan, tujuan utama pemerintah adalah mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.
Memaksimalkan fasilitas pengelolaan sampah di kota, seperti JRC, dapat mengurangi beban TPST Bantargebang, memperpanjang waktu operasional dan menjaga lingkungan.
Leave a Reply