JAKARTA (Antara) – Suku Dinas Pengawasan Pemilihan Umum Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengimbau partai politik mematuhi undang-undang usulan kampanye (APK) untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan menjaga keselamatan pengguna jalan. “Kami mohon parpol menginformasikan kepada tim APK agar pemasangannya tidak terganggu atau dipasang,” kata Ketua Bawalsu Jakarta Selatan Atiq Amalia saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Atik mengatakan, dengan mengikuti aturan pemasangan, APK tidak akan tumpang tindih sehingga merugikan pengguna jalan.
Ia mengimbau, perlu adanya pertimbangan untuk mencegah terulangnya kecelakaan APK pada pengguna jalan saat pemilu.
“Sebagai penyelenggara dan peserta pemilu, memperhatikan download APK merupakan hal yang lumrah,” ujarnya. Baca Juga: 24.164 KPPS akan diwisuda di Jakarta Barat pada 7 November Menurut dia, perlu adanya koordinasi terus menerus dengan tim pemasangan APK oleh parpol agar patuh pada aturan untuk pilkada damai.
Aturan yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK dapat dilihat pada Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Disebutkan, tempat umum yang dilarang membawa materi kampanye adalah tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung atau fasilitas pemerintahan. Baca juga: Polres Jaksel Jamin Keamanan Logistik Pilkada di Gudang Sarina Selain itu, terdapat jalan protokol, jalan tol, sarana dan prasarana umum dan/atau taman serta pepohonan. Masa kampanye Pilkada Dicky berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024. Kemudian Hari Pemilihan Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Diki Jakarta Pada 27 November 2024, Jakarta Selatan memiliki 1.748.961 pemilih, laki-laki 855.957 orang, dan perempuan 893.004 orang.
Lalu ada 3.270 TPS. Sedangkan total DPT di Diki Jakarta sebanyak 8.214.007 pemilih dan 14.935 TPS. Baca selengkapnya: KPU Jakarta Barat umumkan ‘tepati janji’
Leave a Reply