JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka Layanan Perpanjangan Validasi Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) di lima lokasi di Jakarta pada Jumat.
Berikut lokasi Polda Metro Jaya berdasarkan akun.
Jakarta Timur: Mal Grand Kekung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM keliling beserta fotokopi KTP asli dan SIM asli, pengisian formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi outlet.
Outlet SIM seluler ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diarahkan untuk mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai PP No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Leave a Reply