Semarang (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan segera menaikkan Pajak Alat Berat (PAB) yang tergolong pajak baru untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Nadi Santoso, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, mengatakan PAB merupakan pajak baru dan patut disosialisasikan.
Hal itu disampaikannya saat sosialisasi PAB di ruang rapat Bapenda Jateng yang dihadiri pejabat dan pejabat terkait.
Melalui iklan ini, kami berharap para wajib pajak dan pemilik alat berat serta penyewa alat berat dapat memahami peraturan terkait perpajakan.
Nadi mengatakan, PAB tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Tata cara tersebut kemudian diberlakukan melalui Keputusan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Kompensasi Daerah.
Di daerah, Pemerintah Jawa Tengah meresponsnya dengan menerbitkan Peraturan Daerah 12 Tahun 2023, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023, dan Peraturan Bapenda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Teknis Pemungutan PAB.
Selain regulasi, kata dia, Bapenda Jateng sudah menyiapkan program khusus pengumpulan PAB di Jateng.
Hingga Senin (21/10), dia memastikan petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di 37 titik layanan se-Jawa Tengah siap melayani wajib pajak (WP).
Katanya, “Semua peralatan sudah kami siapkan untuk sosialisasi hari ini. Kami berharap bisa memberikan pelayanan mulai Senin.”
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023, besaran PAB ditetapkan sebesar 0,2 persen dari nilai penjualan alat berat.
“Belum bisa kasih besaran pajaknya ke wajib pajak. Harus daftar dulu, baru kita tentukan, tidak bisa langsung. Cek dulu (UPPD terdekat),” kata Nadi.
Pemilik dan lessor alat berat di Grobogan Johannes mengharapkan adanya penilaian tarif pajak yang detail dan komprehensif, karena banyak faktor yang mempengaruhi harga alat berat di seluruh dunia.
Misalnya saja membeli baru atau bekas, spesifikasi, rangka, dan negara produsen bisa mempengaruhi harga jual. Ada juga faktor penyusutan atau faktor penyusutan harga satuan, kata perwakilan PT Semen. Grobogan.
Namun, dia mengaku tidak keberatan dengan pungutan tersebut, terutama karena upaya tersebut akan meningkatkan pendapatan daerah Jateng.
“Penambahan sektor perpajakan tidak hanya meningkatkan PAD secara makro, tetapi juga meningkatkan pemerataan program bersama yang dilaksanakan Jateng dan ‘multiplier effect’ menurut warga,” ujarnya.
Leave a Reply