JAKARTA (ANTARA) – Berbeda dengan perbankan konvensional, perbankan syariah memiliki ciri khas yang menjadikannya unik. Fungsi-fungsi ini didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah, yang mengutamakan keadilan, transparansi, dan kebaikan bersama.
Jika perbankan konvensional menggunakan sistem bunga, maka perbankan syariah melarang riba. Riba adalah praktek membebankan bunga atau bunga tambahan pada transaksi keuangan, khususnya pinjaman dan penjualan.
Selain itu, perbankan syariah mengadopsi sistem bagi hasil untuk berbagai produk tabungan dan pembiayaan. Keuntungan dan kerugian akan dibagi antara bank dan nasabah sesuai kesepakatan awal.
Prinsip keadilan dan saling menguntungkan menjadi landasan dalam setiap transaksi perbankan syariah. Bank dan nasabah harus memahami dan menerima hak dan kewajiban masing-masing, dan tidak boleh ada ketidakpastian atau penipuan.
Dalam perbankan syariah, transaksi yang melibatkan ketidakpastian atau spekulasi berlebihan (gharar) dan perjudian (maysir) sangat dihindari. Setiap transaksi harus mempunyai dasar yang jelas.
Bank syariah menggunakan berbagai jenis akad syariah dalam setiap transaksinya. Akad yang pertama adalah mudharabah, yaitu kerjasama antara bank dan nasabah dalam suatu usaha, dengan bank sebagai pengelola dana dan nasabah sebagai penyedia dana. Keuntungan yang diperoleh akan dibagikan sesuai kesepakatan.
Lalu ada akad musyarakah, yaitu kerjasama antara bank dan nasabah dalam suatu usaha yang kedua belah pihak berperan sebagai pengelola dana. Ada pula akad murabahah, yaitu jual beli dengan menetapkan harga dasar dan keuntungan yang diinginkan penjual. Selain itu ada pula akad ijarah yaitu sewa suatu barang atau jasa, dan akad wakalah yaitu akad yang memberikan wewenang untuk bertindak atas nama pihak lain.
Produk pembiayaan dengan akad Mudarabah merupakan produk unik yang tidak terdapat pada industri perbankan tradisional. Produk ini menjadi alternatif bagi industri perbankan syariah untuk mendiversifikasi produk pembiayaan berbasis bagi hasil selain pembiayaan musyakah.
Panduan OJK
Dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 tentang penguatan karakteristik perbankan syariah, salah satu strategi yang dirancang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator perbankan adalah dengan mengembangkan produk syariah yang inovatif dan unik bagi nasabah. perbankan syariah. Produk pembiayaan mudarabah adalah salah satunya.
Selain unik, produk tersebut dinilai memiliki daya saing tinggi karena mengusung konsep bagi hasil berdasarkan kinerja bisnis yang dibiayai. Potensi fluktuasi pendapatan yang diperoleh dinilai lebih sesuai dengan gagasan keadilan baik bagi bank maupun nasabah.
Dengan adanya fitur bagi hasil, produk pembiayaan Mudharabah juga berpotensi menjadi pilihan pembiayaan modal kerja pada sektor produksi sehingga dapat mendukung pertumbuhan perekonomian baik di sektor riil maupun keuangan.
Namun hingga Desember 2023, jumlah portofolio pembiayaan Mudarabah hanya sebesar 2,12% dari total pembiayaan yang tersedia pada bank syariah. Proporsi pembiayaan mudarabah masih jauh dibandingkan dengan pembiayaan Musyrakah dan pembiayaan Murabaah yang masing-masing mencapai 48,25% dan 44,21%.
Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk mendorong perbaikan produk pembiayaan Mudharabah agar dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK baru saja merilis panduan produk pembiayaan Mudharabah. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas bagi seluruh pelaku industri perbankan syariah dalam mengembangkan dan menerapkan produk keuangan Mudharabah.
Pedoman tersebut meliputi ketentuan pembiayaan Mudharabah secara umum, pihak-pihak yang terlibat dalam pembiayaan Mudharabah, ketentuan mengenai permodalan dan ruang lingkup atau luasnya kegiatan usaha yang bankable, serta cara dan mekanisme pembagian hasil usaha, mekanisme restrukturisasi. , percepatan mekanisme pembayaran, permasalahan mekanisme penyelesaian pembiayaan dan pengakuan hasil usaha dalam akuntansi pembiayaan Mudharabah.
Panduan ini juga mengusulkan opsi-opsi yang dapat diterapkan dengan menggunakan protokol pembiayaan Mudarabah, lengkap dengan ilustrasi dan catatannya, sehingga panduan ini lebih komprehensif dan diharapkan dapat memudahkan industri perbankan syariah dalam menerapkan pembiayaan Mudarabah.
Tidak hanya berorientasi bisnis
Bank syariah hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian masyarakat, bukan hanya berorientasi pada keuntungan finansial. Layanan seperti zakat, infaq, sedekah dan wakaf atau sederhananya Ziswaf memungkinkan nasabah untuk mentransfer sebagian asetnya kepada mereka yang membutuhkan, menunjukkan komitmen bank syariah untuk menjadi bagian dari solusi ekonomi dan sosial.
Bank syariah diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan ekonomi melalui salah satu instrumen keuangan sosial syariah yaitu Wakaf Muslim. Wakaf adalah sebuah konsep dalam Islam yang mengacu pada pemberian atau penganugerahan harta benda oleh seseorang atau lembaga untuk tujuan umum atau amal yang abadi. Harta kekayaan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dipergunakan untuk menunjang kegiatan sosial, keagamaan, dan kesejahteraan masyarakat.
Di Indonesia, sektor wakaf mengalami pertumbuhan yang signifikan, khususnya wakaf uang. Menurut Dewan Wakaf Indonesia, potensi sektor wakaf tanah air, khususnya wakaf uang, diperkirakan mencapai Rp 180 triliun per tahun.
Pada tahun 2023, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan di Indonesia akan mencapai realisasi kas sebesar Rp 2,2 triliun, yang mewakili hanya 1,22% dari potensi mereka. Dengan kata lain, masih terdapat kesenjangan yang sangat besar antara potensi dan realisasi penghimpunan dana keagamaan, sehingga diperlukan dukungan dan inovasi produk dana keagamaan tunai.
Penerimaan dan pengelolaan wakaf uang melalui wakaf uang nazhir memerlukan dukungan bank syariah seperti lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) yang berperan sebagai penerima wakaf uang sekaligus sebagai wadah wakaf uang. Dana tersebut melakukan pengelolaan dana keagamaan. nazhir melalui produk terkait.
Organisasi keagamaan dan kemasyarakatan (nazhir wakaf) adalah perseorangan atau lembaga yang ditunjuk oleh wakaf (pendonor harta) atau pihak yang berwenang untuk mengelola harta wakaf sesuai dengan keinginan wakaf dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kementerian Agama, jumlah bank syariah yang menjadi LKS-PWU meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir, dari 18 LKS-PWU pada tahun 2019 menjadi 50 LKS-PWU pada Juli 2024, 10 LKS-PWU sesuai syariah. Bank Umum (BUS), 15 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 25 Bank Ekonomi Rakyat Syariah (BPRS).
Namun peningkatan jumlah bank syariah seperti LKS-PWU tidak dibarengi dengan peningkatan penghimpunan uang tunai melalui wakaf di Tanah Air. Oleh karena itu, bank syariah seperti LKS-PWU perlu mengembangkan produk dan layanannya agar fungsinya dapat berfungsi lebih maksimal.
Untuk mendorong bank syariah mengembangkan produk dan layanannya, OJK bersama dengan Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah juga telah menerbitkan pedoman pelaksanaan Wakaf Tunai Linked Deposit atau CWLD. CWLD adalah produk yang mengintegrasikan fungsi komersial dan sosial perbankan Islam.
CWLD merupakan produk sementara berbasis wakaf uang yang mengharuskan nazhir dan bank wakaf uang syariah seperti LKS-PWU menyiapkan skema wakaf yang menarik melalui pendekatan emosional wakif terhadap penerima manfaat wakaf.
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara lengkap dan sistematis mengenai aspek teknis skema CWLD serta skema dan contohnya untuk memudahkan bank syariah seperti LKS-PWU dan nazhir wakaf tunai dalam menerapkan CWLD.
Pedoman Produk Keuangan Mudarabah dan Pedoman Penerapan CWLD sama pentingnya karena memberikan arahan yang jelas bagi bank untuk mengembangkan dan menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah. Pedoman tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa produk dan layanan perbankan syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan tetapi juga memiliki tujuan sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Redaktur: Achmad Zaenal M.
Leave a Reply