Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KPU ingatkan warga DKI yang tengah bertugas agar urus pindah pemilih

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan warga DKI Jakarta yang bekerja (bekerja dan belajar) atau tidak puas terhadap suatu hal agar bisa mempersiapkan pergerakan pemilih sebagai partisipasi dalam penerapan undang-undang pemilu DKI Jakarta.

Banyak kelompok warga kota/kabupaten DKI Jakarta yang mempersiapkan pergerakan pemilih agar tetap bisa ikut serta dalam pilkada, kata Ketua KPU Jakarta Selatan Muhammad Taqiyuddin saat dihubungi, Senin di Jakarta.

Taqiyuddin mengatakan, dengan terpenuhinya 80 tempat yang diinginkan, maka partisipasi masyarakat bisa meningkat, khususnya terkait perpindahan pemilih ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Sesuai PKPU Nomor 11 Pasal 36 Ayat (3) Tahun 2018, DPTb diperuntukkan bagi calon yang sedang menempuh pendidikan atau studi pada jenjang perguruan tinggi atau universitas.

Setelah itu, banyak kelompok yang punya alasan untuk memindahkan pemilih sesuai batas waktu, yaitu sembilan kelompok terakhir hingga 28 Oktober 2024 dan kelompok keempat hingga 20 November 2024. Baca juga: KPU Jakarta Selatan minta kabupaten kota dan daerah pemimpin untuk menyediakan tempat pertemuan. untuk KPPS Sembilan alasan perpindahan pemilih yang harus tinggal hingga H -30 dalam aturan DPTb, yaitu bekerja di tempat lain saat memilih, mendapat perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas mendapat perawatan di fasilitas kesehatan, dan dirawat di fasilitas kesehatan. narkoba. perlakuan.

Setelah ditahan di rumah tahanan (rutin) atau rumah sakit (LP) atau narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, berpindah-pindah, mengalami bencana alam dan bekerja di luar rumah. Baca juga: KPU Jaksel Minta Kepala Daerah Maksimalkan Gudang untuk Simpan Kargo. Setelah itu, empat kategori yang diwajibkan hingga H-7 antara lain bekerja di tempat lain pada hari pemungutan suara, berobat di rumah sakit, atau menemani pasien di rumah sakit. ditahan di rumah tahanan (rumah tahanan praperadilan) atau penjara kerja (LP) dan terkena dampak bencana alam.

Pusat Layanan Pemilihan dibuka setiap hari mulai pukul 08:00 hingga 16:00 WIB dan ditutup pada pukul 23:59 WIB di Kantor Kecamatan, Kecamatan, dan KPU Jakarta Selatan yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari nomor 53 Cipete Utara, Kebayoran Baru.

Dokumen yang wajib dibawa adalah nomor WhatsApp dan alamat email aktif, e-KTP, Kartu Keluarga (KK) serta bukti pendukung pemilih untuk melakukan perjalanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *