Batavia (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menggarap Sistem Administrasi Terpadu Satu Pintu (Samsat) keliling untuk membantu warga wajib pajak (PKB) di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek).
Berdasarkan informasi dari petugas “X” (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan ini hanya tersedia di sembilan lokasi: sebagai berikut:
1. Kota Tangerang di Apartemen Ayodya Tanger6 dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-11.00 WIB; 2. Parkir Serpong sa Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00-1500 WIB; 3. Ciledug di Parkiran Samsat dan Rukan Pasar Baru Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug 09.00-11.30 WIB; 4. Ciputat di Kantor Kecamatan Ciputat Pondok Betung dan pasar Ciputat Gintung Timur pukul 09.00-11.30 WIB;
5. Kelapa Dua di Pasar Intermoda Cisauk dan dermaga G Village Village Square pukul 08.00-11.30 WIB; 6. Kota Bekasi menuju kantor Kabupaten Bekasi Barat pada pukul 09.00-11.00 WIB; 7. Kabupaten Bekasi di Lapangan Babelan sendiri pada pukul 08.00-11.00 WIB; 8. Parkir Samsat depok menuju depok dan dealer Honda Simpang depok pada pukul 08.00-11.30 WIB; 9. Abu di Parkir Samsat pukul 08.00-11.30 WIB. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak sebelum mendatangi pintu keluar untuk membayar pajak kendaraan, antara lain kendaraan tersebut memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak lebih dari satu tahun. Selanjutnya pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan seperti KTP asli, BPKB dan STNK masing-masing disertai fotokopinya.
Gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian nomor plat kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. Baca juga: Inilah Lokasi Samsat Ponsel di 14 Wilayah Jadetabek pada Jumat
Leave a Reply