Jakarta (Antara) – Pemerintah menyerap dana senilai Rp18,85 triliun dari lelang delapan seri surat utang negara (SUN) pada 29 Oktober 2024.
Dalam keterangan resmi Selasa di Jakarta, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenku) mengungkapkan, total penawaran yang masuk dalam lelang ini mencapai Rp 29,58 triliun.
Kedelapan seri yang dilelang tersebut antara lain SPN03250129 (Edisi Baru), SPN12251030 (Edisi Baru), FR0104 (Reopening), FRSDG001 (Reopening), FR0103 (Reopening), FR0098 (Reopening), FR0097 (Reopening), dan FR0097 (Reopening), serta FR0105 . Lelang dilakukan dengan sistem lelang Bank Indonesia (BI).
Penyerapan terbesar datang dari seri SPN12251030 dengan nominal keuntungan Rp3,30 triliun. Penawaran awal seri tersebut tercatat Rp 3,53 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 6,15.000 persen.
Selain itu, pemerintah mendapat nominal Rp3,25 triliun dari seri FR0104 yang mendapat penawaran perdana Rp4,76 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang won 6,76954 persen.
Seri FR0098 menghimpun Rp3,1 triliun dari penawaran awal Rp3,19 triliun. Rata-rata tertimbang return seri ini sebesar 7,04803 persen.
Entri lainnya adalah seri FR0097 yang meraih Rp 3 triliun. Seri tersebut mendapat penawaran awal sebesar Rp 3,21 triliun dengan rata-rata tertimbang keuntungan 7,05661 persen.
Selanjutnya, pemerintah menyerap dana sebesar Rp 2,45 triliun dari seri FR0105. Penawaran awal seri tersebut tercatat Rp 4,71 triliun dengan rata-rata tertimbang imbal hasil 7,05947 persen.
Seri FR0103 meraih Rp 2,1 triliun. Penawaran awal seri tersebut tercatat sebesar Rp 5,70 triliun. Rata-rata tertimbang imbal hasil yang diperolehnya sebesar 6,93985 persen.
Pengundian terakhir dari seri FRSDG001 yang meraih Rp 1,65 triliun. Penawaran awal seri tersebut tercatat sebesar Rp 1,97 triliun dengan rata-rata tertimbang imbal hasil sebesar 6,71911 persen.
Sedangkan dari seri SPN03250129, pemerintah memutuskan tidak menyerap uang meski mendapat tawaran masuk sebesar Rp 2,52 triliun.
Leave a Reply