Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Sritex mengajukan kasasi terkait putusan pailit PN Semarang

JAKARTA (Antara) – Manajemen PT Sri Rejeki Isman TBK atau dikenal Sritax mengajukan banding atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang, Jawa Tengah.

Manajemen Sritax menyampaikan kasasi tersebut sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.

“Kami menghormati keputusan hukum tersebut dan merespon dengan cepat dengan menyelesaikan konsolidasi internal dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait,” tulis Shritax Management dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

Manajemen menginformasikan bahwa kasasi tersebut telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini, dengan harapan dapat menyelesaikan masalah kepailitan dengan baik dan menjamin kepentingan pihak-pihak yang berkepentingan terlayani.

Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia selama 58 tahun. Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, manajemen Shreetax mengaku telah berkontribusi banyak bagi negara.

Sritax mengatakan, keputusan pailit ini tidak hanya berdampak langsung pada 14.112 karyawan, tetapi juga mencakup total 50.000 karyawan Sritax serta UMKM pendukung proses bisnis perusahaan.

“Sritex memerlukan dukungan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri TPT Indonesia di masa depan,” tulis Sritex.

Sebelumnya, Sritax dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Senin (21/10) melalui putusan Ketua Hakim Moch Ansar dalam perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita menegaskan, pemerintah segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Saritex) pasca perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang Nyaga.

Ia mengatakan, prioritas pemerintah saat ini adalah melindungi pegawai PTCtax dari pengurangan tersebut.

Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dan para pekerja dibebaskan dari PHK, kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *