Jakarta (Antara) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bermitra dengan pemerintah provinsi Papua Barat dan Papua Tengah untuk mengawal penyaluran bahan bakar solar (BBM) bersubsidi dan peruntukan jenis Pertalite.
Berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001, BPH Migas bertanggung jawab mengatur dan mengawasi penyediaan dan distribusi bahan bakar dan gas bumi melalui pipa di hilir, kata Direktur BPH Migas Erica Retnoti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Bisnis minyak dan gas.
Selain itu, dalam pelaksanaannya BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, termasuk pemerintah daerah, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran BBM.
Erika Retnovati, Direktur BPH Migas, dan Pj Direktur Provinsi Papua Barat. Gubernur Ali Baham Temongmire menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk penyediaan, pengawasan dan pengendalian pendistribusian Bahan Bakar Minyak (JBT) jenis tertentu solar dan Fuel O. Penugasan (JBKP) kepada Pertalite di kantor BPH Migas, Jakarta, pada Jumat (18/10/2024).
Di hari yang sama, Erica juga menyerahkan dokumen PKS kepada Pemprov Papua Tengah yang diwakili Direktur Tenaga Kerja, Transportasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral, Frats James Borre.
Setelah itu, Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah. Gubernur Anwar Harun Damanik menandatangani dokumen yang menunjukkan sifat resmi dari kerja sama tersebut.
Erika mengatakan, kerja sama antara BPH Migas dan pemerintah daerah sudah terjalin sejak lama dan PKS semakin memperkuat kerja sama tersebut.
Misalnya, penerbitan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Dengan bantuan PKS ini banyak hal yang bisa kita lakukan bersama-sama seperti mengarahkan dan mengawasi lembaga-lembaga yang mengeluarkan surat rekomendasi serta memantau dan mengendalikan pendistribusian BBM khususnya BBM bersubsidi, karena subsidi sudah diberikan. besar dan diharapkan masyarakat yang berhak atau berhak atas tujuan tersebut dan dapat menikmatinya dalam jumlah yang tepat,” ujarnya.
Selain itu, JBT dan JBKP harus bekerjasama dalam perencanaan tahun depan untuk menentukan kuota.
“Kita juga bisa bersama-sama mensosialisasikan peraturan-peraturan terkait bisnis migas agar dapat dipahami oleh yang menggunakannya,” imbuhnya.
Erica juga berharap pengenalan PKS dapat berjalan lancar guna mencapai tujuan dalam mendukung konsumen pengguna, yakni memudahkan konsumen pengguna mendapatkan JBT dan JBKP, serta meningkatkan perekonomian masyarakat. Direktur Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnovati (kanan) menyerahkan Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyediaan, pemantauan dan pengendalian bahan bakar solar jenis tertentu (JBT) dan untuk jenis distribusi tertentu . Bahan bakar minyak diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah (JBKP) Pertalite yang diwakili oleh Direktur Tenaga Kerja, Transmisi, Energi dan Jasa Mineral Frates James Borre (kedua dari kanan) di kantor BPH Migas di Jakarta pada Jumat (18/) 10 /2024 ). Setelah itu, Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah. Gubernur Anwar Harun Damanik menandatangani dokumen tersebut, yang menunjukkan sifat resmi dari kerjasama tersebut. Antara/HO-BPH Migas
Sekaligus Plt Gubernur Provinsi Papua Barat. Gubernur Ali Baham Temongmer mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan PKS antara BPH Migas dan Pemprov Papua Barat.
Hal ini merupakan langkah strategis yang akan berdampak positif terhadap pendistribusian JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna di provinsi Papua Barat.
Ali mengatakan, tantangan di Provinsi Papua Barat adalah kurangnya fasilitas distribusi di daerah terpencil atau terpencil.
Hanya saja letak geografisnya membuat tidak semua masyarakat mengkonsumsi BBM sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
“Wilayah Papua Barat terdiri dari tiga klaster yang dipisahkan oleh kesenjangan yang sangat besar. Hal ini membuat distribusi BBM sulit. Oleh karena itu, PKS ini akan diperkuat dan memudahkan pengendalian harga BBM di daerah terpencil,” ujarnya.
PKS merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam memastikan bahan bakar digunakan secara efisien dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Papua Barat.
Hingga saat ini, BPH Migas total telah menandatangani 13 PKS dengan Pemprov Kepulauan Riau, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Kalimantan Barat, Papua Barat dan Papua Tengah.
Anggota Panitia BPH Migas Abdul Halim dan Iman Salman Arif, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon serta Pj Sekretaris Daerah Papua Barat Jacob S Phonataba turut hadir dalam acara tersebut.
Leave a Reply