Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polres Tangsel ungkap kasus narkoba total 650 kg selama dua bulan

Jakarta (Antara) – Kepolisian Resor Tangsel (Tangsel) berhasil menemukan total 650,9 kilogram kasus narkoba di wilayah hukumnya selama periode Agustus hingga September 2024.

Dengan rincian 642 kilogram ganja bersama 8 tersangka, 7,8 kilogram sabu bersama empat tersangka, dan 1,1 kilogram bubuk ekstasi bersama tiga tersangka, kata Kapolres AKPP Tangsel Victor Ingriwang dalam keterangannya di Tangsel, Kamis. Baca juga: Petugas Lapas Salemba Temukan Narkoba di Organ Vital Istri Narapidana Seperti Ganja yang Dijual Melalui Media Sosial yang Dikendalikan Jaringan Sumatera-Jawa yang Mengedarkan Ganja ke Seluruh Indonesia

Operasinya, sabu diselundupkan dalam tas penumpang dan disembunyikan untuk menipu aparat yang dikendalikan jaringan internasional yang kemudian berasal dari Afrika, ujarnya.

Sementara itu, tersangka menyelundupkan narkotika seperti bubuk ekstasi atau methylenedioxymethamphetamine (MDMA) menggunakan tong asbak rokok stainless untuk mengelabui aparat. Baca juga: Polisi Tangkap WNA Asal Iran karena Penyelundupan Sabu Pakai Keramik “Para penjahat itu dikendalikan jaringan internasional dari China,” kata Victor.

Victor menambahkan, jika barang bukti narkoba sebanyak 642 kilogram ganja itu diakumulasikan maka setara dengan Rp 77,9 miliar.

“Merebut sumber daya ini bisa menyelamatkan lebih dari 2 juta nyawa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. Baca juga: Terduga Terduga Positif Tes Narkoba dengan Senjata di PPSU Pasar Minggu Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 Sub-115 Ayat 2 Sub-111 Ayat 2 Jo. 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, kata Victor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *