JAKARTA (Antara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat memecat sekelompok pekerja pemilah surat suara jika tidak memenuhi target.
“Iya, kelompoknya diganti. Masing-masing kelompok terdiri dari 4 sampai 5 orang. Artinya diganti satu kelompok sama semua,” kata Ketua KPU Jakarta Barat Ndang Istianti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dijelaskannya, jumlah petugas sortir lipat sebanyak 75 orang dan dibagi menjadi 15 kelompok, masing-masing kelompok mempunyai jumlah surat suara yang dibutuhkan yang harus disortir dan dilipat setiap hari.
Andang mengatakan, dalam satu kelompok terdapat 12 kotak suara dan setiap kotak berisi 2.000 surat suara.
Oleh karena itu, suatu kelompok bertugas memilah dan melipat 24.000 surat suara setiap hari mulai pukul 08:00 WIB hingga 17:00 WIB.
“Di setiap grup sudah terlihat hasilnya. Kita ada ambang batas minimalnya, kalau ternyata ada minimalnya kita ubah,” kata Andung.
KPU Jakarta Barat menargetkan menyortir dan melipat 1.959.007 surat suara dalam waktu lima hari mulai Kamis (24/10).
Jadi setiap hari 15 tim pekerja penyortir melipat 360.000 surat suara.
Leave a Reply