Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Korban terlindas kereta di Jakarta Utara diduga karena bunuh diri

Jakarta (ANTARA) – Polisi menduga korban yang terjatuh di kereta komuter di perlintasan kereta api jalur Kemayoran – Kampung Bandan di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Jumat, bunuh diri.

Dugaan sementara dia bunuh diri karena kereta belum lewat dan tertidur di rel lalu langsung menabraknya, kata Gede Gustiyan, Kasat Reskrim Polsek Pademangan AKP, Jakarta Utara. Jakarta, Jumat.

Dijelaskannya, korban adalah seorang pria berinisial X (45) dan tewas di tempat.

Ia juga menduga korban berasal dari daerah tersebut karena mengenakan celana pendek dan pakaian biasa.

Dia mengatakan, sejumlah saksi masih diperiksa polisi Pademangan.

“Saat ini fokusnya adalah memeriksa para saksi dan mencari keluarga mereka.

Menurut dia, jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Administrasinya sudah selesai, tinggal menunggu pihak keluarga mengambil jenazah korban,” ujarnya.

Sementara itu, Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) Leza Arlan mengatakan, petugas mendapat informasi adanya kecelakaan di jalur Kampung Bandan sekitar pukul 09.44 WIB.

“Saat tergelincir, petugas melakukan pengecekan kereta dan jalur commuter line tetap berjalan,” ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 disebutkan bahwa pergerakan kereta api harus diprioritaskan pada persimpangan jalur kereta api dan jalan raya.

Selain itu, UU No. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan” menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti pada perlintasan mulus antara jalur kereta api dan jalan raya.

Wajib berhenti pada saat isyarat berbunyi, pada saat kunci pintu kereta mulai menutup dan/atau pada saat ada isyarat lain untuk memberi prioritas pada kereta dan memberi hak jalan kepada kereta.

“Demi keselamatan bersama, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak beroperasi di sepanjang rel karena sangat berbahaya bagi kereta api untuk melaju,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *