Jakarta (ANTARA) – Kepala Ekonom dan Kepala Riset Mirae Asset Sekuritas Ruli Arya Visnubrota menilai perubahan peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berada di bawah kendali langsung presiden tidak akan berdampak signifikan.
“Belum jelas dampaknya apa, dan menurut saya pribadi dalam jangka pendek tidak akan berubah secara signifikan,” kata Ruli saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, penentu sikap pasar selalu ditentukan oleh sosok Sri Mulyani Indravati. Dengan terpilihnya kembali mantan Dirjen Bank Dunia sebagai Menteri Keuangan di kabinet Merah Putih, pelaku pasar semakin yakin akan kesehatan keuangan negara.
“Dan memang dalam jangka pendek juga banyak faktor global yang berdampak besar,” imbuhnya.
Ruli menilai, Presiden RI, Prabowo Subianto, harus berhati-hati dalam merinci target 100 hari pertamanya menjabat dalam upaya mencapai pertumbuhan 8 persen.
Prabowo disebut juga perlu menyusun strategi untuk meningkatkan pendapatan negara, mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dipatok sebesar Rp 3.005,1 triliun.
Perubahan Peraturan Kedudukan Kementerian Keuangan tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Susunan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara pada Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Pasal 26 Ayat 1 Keppres tersebut menyebutkan Menteri Koordinator Perekonomian mengoordinasikan tujuh kementerian teknis, tidak termasuk Kementerian Keuangan.
Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Denny Surjantora menjelaskan, kedudukan Kementerian Keuangan di pemerintahan Probov berada di bawah pengawasan langsung presiden.
Perubahan ini mempertimbangkan ruang lingkup tanggung jawab dan fungsi kementerian yang dipimpin oleh Shri Mulyani.
“Dan kewenangannya melakukan koordinasi dan pengendalian antarlembaga,” ujarnya.
Leave a Reply