JAKARTA (Andara) – Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO) mencabut gelar juara dan poin yang diberikan kepada pelari Kenya Stephen Mungatia Mugambi, juara PDN Jakarta Run 2023, setelah ia dinyatakan positif doping.
“19-norandrosterone dan 19-norediocholanolone terdeteksi dalam sampel urin sprinter Kenya Stephen Mungathia Mugambi, yang finis pertama dalam waktu 2 jam 21 menit 2 detik,” kata Direktur Umum IATO Gadot S. kata Deva Proto kepada ANTARA. Melalui telepon di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, kasus doping ini bermula saat IADO mengikuti pemantauan doping BTN Jakarta 2023 yang digelar pada 12 November 2023, saat laboratorium di Bangkok, Thailand mengambil sampel urin para atlet, termasuk Mogambi, untuk dilakukan pengujian.
Hasilnya, dalam sampel dari Mumbai, mereka menemukan 19-norandrosterone dan 19-norediocholanolone, yang diklasifikasikan sebagai steroid anabolik androgenik (AAS) S1.1 dalam daftar zat terlarang Badan Anti-Doping Dunia (WADA).
Pada tanggal 18 Maret 2024 IADO memberitahukan hasilnya ke Mumbai dan pada tanggal 27 Mei 2024 telah diterima surat permintaan dari IADO. Atlet tersebut diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi setelah tanggal 10 Juni 2024.
“Sebelum batas waktu habis, atlet mau menerima sanksi dari IADO,” ujarnya.
Gatot mengatakan, IATO tidak bisa serta merta memutus pelanggaran terhadap Stephen Mungathia Mugambi karena sesuai prosedur, IATO juga harus mengetahui riwayat kesehatannya.
Sayangnya, kata Gatot, surat IADO tersebut memberikan kesempatan kepada atlet tersebut untuk memberikan pembelaan, termasuk tidak menanggapi jika atlet tersebut mengalami gangguan kesehatan saat bertanding.
Oleh karena itu, IADO menyimpulkan bahwa ia tidak memiliki masalah kesehatan yang teridentifikasi dalam prosedur permohonan Pengecualian Penggunaan Terapeutik (TUE).
Bahkan atlet tersebut tidak menggunakan haknya untuk membuka dan menganalisis sampel B miliknya, ujarnya.
Oleh karena itu, berdasarkan laporan Komite Manajemen Hasil IADO, disimpulkan bahwa atlet tersebut melanggar aturan antidoping.
IADO juga melarang atlet tersebut mengikuti kegiatan olahraga selama empat tahun terhitung sejak 6 September 2024 hingga 5 September 2028, selain itu juga menghukum atlet tersebut dengan pencabutan medali kejuaraan dan poin atau hadiah.
Model-model tersebut dipersiapkan dalam waktu yang sangat lama, namun baru pada tanggal 25 Oktober 2024, setelah dipastikan seluruh proses dan prosedur administrasi berjalan sesuai aturan, baru diumumkan secara resmi melalui website IATO.
Sebelum diumumkan, IADO harus meminta persetujuan atlet atau federasi terkait melalui surat tertanggal 5 Oktober 2024. Namun, sulit untuk segera menghubungi atlet tersebut.
Akhirnya, IADO, dengan bantuan Organisasi Anti-Doping Regional Asia Tenggara (SEARADO), dapat menghubungi Badan Anti-Doping Kenya (ADAK), yang merespons dan mengizinkan pelepasan catatan doping tersebut.
Leave a Reply