JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (DKI) membebaskan denda bagi warga yang membuang sampah atau anggota bank sampah efektif 1 Januari 2025.
“Bagi yang membuang sampah di rumahnya atau di bagian bank sampah, akan dibebaskan dari pembayaran, tentunya jika dilakukan pemeriksaan oleh petugas lingkungan hidup,” kata Direktur Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asip Kuswanto di Jakarta, Kamis. .
Asib mengatakan, insentif ini diberikan untuk mendorong warga agar lebih memperhatikan pengelolaan sampah, baik dengan berorganisasi di rumah maupun dengan pergi ke bank.
Asib meyakini, partisipasi warga dalam pengolahan sampah akan memberikan manfaat yang signifikan untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA akhir.
Terkait pajak jasa kebersihan, kata Asip, merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam mendorong pengelolaan sampah yang efisien dan efektif. Sistem ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap penghasil sampah harus membayar pengelolaannya (prinsip pencemar membayar).
Pajak pelayanan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Pajak ini akan dikenakan pada pelayanan perumahan dan komersial, dengan mendistribusikan tarif yang adil berdasarkan listrik yang terpasang di mana-mana.
Ada tiga jenis bangunan tempat tinggal yang diatur dalam kebijakan ini, dan yang memiliki daya listrik 450 hingga 900VA dikenakan pajak sebesar Rp0 per unit per bulan.
Kemudian, pajak bumi dipungut pada golongan 1.300 sd 2.200 VA dengan tarif Rp 10.000 per unit/bulan, dan tingkat menengah dipungut pada golongan 3.500 VA sd 5.500 VA dengan tarif Rp 30.000 per unit/bulan, dan besarannya adalah tinggi. Listrik 6.600VA ke atas dikenakan pajak dengan tarif pajak Rp 77.000 per unit/bulan.
Selain itu, kegiatan komersialnya juga tergantung pembayarannya tergantung besar kecilnya perusahaan, dari kecil hingga besar tenaga listrik yang digunakan, kata Asip.
Ia berharap kebijakan pajak jasa kebersihan dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya mengelola sampah dengan baik dan sistematis.
Ia mengatakan, DLH DKI Jakarta akan terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah dan memastikan kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi beban pengelolaan sampah di Jakarta.
Dengan begitu, dana bisa dialokasikan lebih efisien dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Melalui pajak jasa kebersihan, kami berharap warga Jakarta memahami sepenuhnya bahwa pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Melalui pengelolaan sampah, kita dapat membantu mengurangi jumlah sampah sekaligus membantu menjaga kota Jakarta tetap putih,” jelas Asip.
Leave a Reply