Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

ShopeePay tegaskan komitmen dukung pemberantasan judi online

Jakarta (ANTARA) – Situs pembayaran digital ShopeePay menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung pemberantasan perjudian melalui pemantauan dan investasi pada aktivitas mencurigakan.

“Kami bekerja keras dalam bidang edukasi dan berbagai upaya untuk mencegah aktivitas perjudian,” kata Eka Nilam Dari, Direktur Bisnis dan Kemitraan ShopeePay Indonesia, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Eka mengatakan, ShopeePay mendukung pemberantasan aktivitas ilegal termasuk perjudian dengan rutin melakukan pemeriksaan ketat terhadap produk ilegal berdasarkan kriteria dan standar Fraud Detection System (FDS).

Menurutnya, sistem elektronik ShopeePay telah memenuhi ketentuan larangan memuat atau memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskannya, pihaknya telah menerapkan Know Your Customer/Merchant (KYC/M) atau verifikasi informasi pribadi dan akun pengguna/merchant, serta memperluas/terus aktif atau memperbarui informasi pribadi pengguna.

Selain itu, kami juga terus menyelidiki aktivitas mencurigakan, melaporkan pelanggar ke pihak berwajib, dan menangguhkan akun terkait.

Terkait pengumuman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tertanggal 11 Oktober 2024, ShopeePay menginformasikan bahwa terkait informasi bisnis yang disebut-sebut menampilkan perjudian di Internet, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pelaporan menyeluruh kepada pihak berwenang agar dapat terlibat secara aktif. .

“Dan perusahaan berkomitmen mendukung upaya pemerintah memberantas aktivitas ilegal,” ujarnya.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Media Budi Arie Setiadi mengecam keras perusahaan penyedia dompet elektronik (e-Wapi) yang memfasilitasi perjudian.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian. Kami akan mengambil tindakan tegas jika gagal,” kata Budi Arie, Jumat.

Berdasarkan data Pusat Penelitian dan Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat lima perusahaan kartu digital yang terus memfasilitasi perjudian.

Nilai transaksi lima dompet digital ini mencapai Rp 1 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *