JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperbarui persyaratan sah pada Jumat. Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanannya ada di:
Jakarta Timur: di Grand Cakung Mall, Jakarta Utara: di LTC Glodok, Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Barat: di Citraland Mall, Stim Sim buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat berkesempatan masuk dan dilayani slot kartu SIM tersebut, masyarakat harus mempersiapkan dan memenuhi persyaratan serta biaya administrasi yang diperlukan sebelum memasuki situs perpanjangan file SIM.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat diperluas ke SIM yang berlaku untuk golongan tertentu, seperti SIM A dan SIM C.
Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Biaya daur ulang menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk SIM Tipe B, masa berlaku layanan SIM Keliling tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di Kantor Penyelenggaraan SIM (Satpas) karena adanya perbedaan pengaturan file.
File SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Leave a Reply