Jakarta (ANTARA) – Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden yang ditujukan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung percepatan pelaksanaan uji coba Trem Otonom di Ibu Kota Kepulauan (IKN), Kalimantan Timur.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Uji Coba dan Penindakan (Proof-Concept) Trem Otonom di IKN yang diterbitkan Sekretariat Negara Kementerian (Kemensetneg), melalui Dokumentasi Hukum. dan halaman Jaringan Informasi (JDIH), Hari ini.
Inpres yang ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada 18 Oktober 2024 ditujukan kepada empat menteri dan dua kepala lembaga.
Mereka adalah Menteri Perhubungan, Menteri Konstruksi Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan IKN, dan Kapolri.
Jokowi menginstruksikan untuk mengintegrasikan langkah-langkah mendukung percepatan uji coba Trem Otonom di IKN, termasuk pembuktian konsep realisasi dan memastikan pengoperasian yang efisien dan aman.
Inpres tersebut juga menginstruksikan pembuatan sejumlah fasilitas pendukung, antara lain ruang depo dan peralatan, stasiun/halte, stasiun pengisian, kelistrikan, mekanikal, persinyalan, jaringan telekomunikasi dan gardu listrik, serta fasilitas lintasan virtual di jalan raya. seluruh menteri dan kepala lembaga.
Pada poin keempat Inpres tersebut dijelaskan bahwa pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah dan tidak wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Autonomous Tram atau Autonomous Rail Transit (ART) merupakan proyek kerjasama Republik Indonesia dengan BUMN Tiongkok CRRC Zhuzhou Institute Co Ltd dan Norinco yang siap sepenuhnya mulai Agustus 2024.
Trem Otonom memiliki banyak keunggulan dibandingkan Light Rail Transit (LRT), diantaranya adalah menggunakan rute virtual melalui sistem pemandu otomatis yang mengikuti marka khusus yang telah dipasang di jalan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya melanjutkan kerja sama tersebut melalui skema pembelian jasa (Buy The Service) pada periode pemerintahan 2024-2029.
Dilansir dari Kementerian Keuangan RI, skema layanan pembelian ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diluncurkan pada tahun 2020 untuk menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan di perkotaan.
Membeli jasa tersebut sama saja dengan investasi jangka menengah yang dilakukan pihak swasta, baik penyedia kereta api maupun perusahaan Indonesia, yang dibiayai dengan dana pemerintah.
Leave a Reply