Jakarta (ANTARA) – Badan Pembangunan Ekonomi dan Keuangan (INDEF) mengumumkan pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus memberikan dukungan finansial kepada pelaku UKM berbasis produk bernilai tambah.
Eisha Maghfiruha Rachbini, direktur Pusat Ekonomi dan Usaha Kecil dan Menengah INDEF, mengatakan dalam sebuah wawancara: “Ada kebutuhan akan dukungan keuangan untuk usaha kecil dan menengah di tingkat lokal, seperti usaha kecil dan “industri bernilai tambah menengah.” itu didasarkan pada produksi. untuk mendukung impor dan ekspor.’ ANTARA di Jakarta pada Jumat.
Ia juga berpesan kepada pemerintah selanjutnya untuk memberikan pajak kepada usaha kecil dan menengah sesuai dengan kapasitas dan tahap perkembangan usahanya untuk meningkatkan produktivitas pelaku usaha.
Terkait usulan pembebasan pajak dua tahun pertama bagi UKM yang baru berdiri dan terdaftar resmi sebagaimana tertuang dalam dokumen Asta Cita Prabowo-Gibran, Eisha pun menyambut baik.
Menurutnya, upaya tersebut dapat menjadi katalis pertumbuhan usaha kecil dan menengah.
“Banyak usaha kecil dan menengah yang masih sangat tradisional. “Dengan adanya pengakuan terhadap usaha kecil dan menengah maka akan terjadi peningkatan pendanaan, sumber daya, peningkatan pengetahuan dan kapasitas serta instansi pemerintah untuk memberdayakan usaha kecil dan menengah,” ujarnya.
Selain mengenakan pajak pada usaha kecil dan menengah baru, Prabowo-Gibran juga berencana menurunkan tarif PPh 21 untuk mendorong kegiatan perekonomian guna meningkatkan tarif pajak.
Eisha meyakini energi ini dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi, terutama di saat jumlah penduduk sedang menurun.
“Ketika tarif pajak diturunkan maka diyakini penjualan bisa naik sehingga membuat perekonomian tumbuh,” ujarnya.
Meski demikian, dia menegaskan pendapatan pemerintah tetap perlu didongkrak meski nantinya pemerintah akan menurunkan PPh 21.
Pasalnya, tarif pajak Indonesia saat ini masih sangat rendah yakni berkisar 10 persen, sedangkan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menaikkan rasio pendapatan nasional terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 23 persen.
“Seiring dengan kenaikan tarif pajak maka penerimaan pajak harus meningkat, salah satunya adalah persoalan kepatuhan perpajakan. Selain itu, hal ini juga harus dibarengi dengan upaya penerapan statistik perpajakan,” imbuhnya.
Leave a Reply