Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Bank Mandiri gencarkan kampanye pemprosesan data pribadi

Jakarta (ANTARA) – PT Bank Mandiri Tbk menggencarkan kampanye pengolahan data pribadi sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan data nasabah.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Danis Subyantoro menegaskan, kampanye ini bertujuan untuk memastikan nasabah memahami dan menyetujui peraturan privasi terbaru sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) no. 27 2022 mulai 17 Oktober 2024.

“Kami mengajak seluruh nasabah untuk menyetujui pemrosesan data pribadinya melalui aplikasi Livin’ by Mandiri atau dengan mengunjungi cabang terdekat. Langkah ini penting agar nasabah dapat terus menikmati layanan yang lebih personal,” kata Danis dalam keterangan resminya. pernyataan di Jakarta pada Kamis.

Sebagai perusahaan keuangan dan milik negara, Bank Mandiri selalu mengutamakan perlindungan data nasabah dan berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Kampanye ini berfokus pada pentingnya persetujuan dalam pengolahan data pribadi seluruh pelanggan yang dilakukan secara transparan dan sesuai dengan Undang-Undang PDP No. 27 Tahun 2022

Dalam kampanye ini, Perusahaan akan menggunakan dua metode komunikasi.

Pertama, melalui jalur komunikasi resmi seperti pemberitahuan langsung melalui WhatsApp, email dan aplikasi Livin’, serta kampanye publik melalui media sosial, ATM, cabang dan LED yang tersebar di seluruh Indonesia.

Danis juga menegaskan, nasabah yang tidak menyetujui pemrosesan datanya tetap dapat menggunakan layanan perbankan seperti biasa. Namun, hal ini akan berdampak pada layanan yang lebih personal dan penawaran produk yang sesuai dengan profil pelanggan, sehingga tidak dapat diberikan dengan lebih baik.

Dengan kampanye ini, Bank Mandiri berharap seluruh nasabah segera memperbarui kuasanya sehingga dapat terus memberikan layanan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan nasabahnya.

“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan pelanggan dengan memastikan seluruh pengolahan data pribadi dilakukan secara transparan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PDP No. 27 Tahun 2022, dan mendukung prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dalam pengelolaan data pelanggan,” kata Danis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *