Bogor, Jawa Barat (Antara) – Manajer Consumer Banking CIMB Niaga Bank Noviadi Vahyodi mengatakan pihaknya tidak akan terlalu terpengaruh jika pemerintah menghentikan penagihan atau whitewashing kredit macet bagi usaha kecil dan menengah.
“Sebenarnya eksposur kredit yang kita punya di segmen itu (UMKM) tidak terlalu besar. Saya kira mungkin lebih terkait dengan beberapa bank (yang punya target pasar) dibandingkan UMKM,” kata Noviadi Vahyodi di Bogor, Jawa Barat, Kamis. . intervensi mereka sampai ke daerah-daerah terpencil.
Ia mengatakan sebagian besar nasabah kredit CIMB Niaga masih terkonsentrasi di kota-kota besar, bahkan sekitar 60 persen berada di wilayah Jabudtabak.
Meski demikian, pihaknya mendesak pemerintah segera mensosialisasikan ketentuan pengalihan RUU tersebut kepada pelaku industri jasa keuangan.
Selain itu, Naviadi menekankan perlunya memberikan edukasi kepada masyarakat luas mengenai penerapan aturan tersebut agar fasilitas penolakan tagihan kredit macet tidak disalahgunakan dan tidak berdampak negatif terhadap kinerja industri keuangan.
Katanya, “Meski niatnya ingin membantu (pegiat UMKM), namun harus diungkapkan lebih hati-hati agar tidak terjadi moral hazard.”
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dayan Udiana Rae mengatakan pemerintah tengah menyusun kebijakan transfer dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Aturan ini dimaksudkan untuk diterapkan pada bank-bank pemerintah dan lembaga jasa keuangan non-bank.
Dayan mengatakan, tidak semua kredit yang diambil dikeluarkan dari pembukuan bank. Kredit yang ditolak adalah kredit yang telah dikeluarkan dari neraca laporan keuangan bank dan telah dibuat penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar 100% sehingga sudah menjadi beban.
Penolakan kredit macet tahap pertama dihapuskan bagi debitur kredit komersial masyarakat dengan nilai sampai dengan 500 juta Rial, namun penagihan ini tidak ditolak dan dilindungi oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Kredit Indonesia. Asuransi
Leave a Reply