JAKARTA (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLO) Jakarta Barat tengah menyusun daftar pelanggaran pemasangan alat display kampanye (APK) Pemilihan Wakil Daerah (Palakada) 2024 di wilayah tersebut.
“(Pelanggaran pemasangan) ditemukan terkait alat peraga,” kata Koordinator Humas Departemen Pencegahan dan Pengawasan Antar Badan Bawaslo di Jakarta Barat, Abdul Rup, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Mereka mengatakan bahwa APP dipasang di banyak tempat yang tidak sesuai aturan. “Lihat alat peraga yang dipasang salah di wilayah Jakarta Barat, makanya sekarang kami sedang mengkatalogkan pelanggaran-pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Roop mengatakan, pelanggaran tersebut terutama terjadi pada pemasangan APK di fasilitas umum.
“Misalnya di Sereng Seng (Kecamatan Kembangan), APK dipasang di jalan layang dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Setelah dilakukan inventarisasi, Bawaslo Jakarta Barat akan mengirimkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat.
KPU selanjutnya akan menghubungi partai politik atau Liaison Officer (LO) masing-masing partai atau pasangan calon untuk membatalkan APK yang tidak memenuhi syarat.
Petunjuk pelanggaran kampanye, termasuk pelanggaran pemasangan APK, terdapat dalam Peraturan KPU 13 Kampanye Pemilihan Umum (PKPU) 2024, kata Roop.
“Itu ada di PKPU 13 Tahun 2024. Jadi APK tidak bisa dipasang di jalan raya, jalan layang, lahan pemerintah, dan fasilitas umum lainnya, itu ada dalam aturan,” kata Roop.
Kampanye Pilkada DKI Jakarta 2024 akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Leave a Reply