Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemenkominfo tegaskan urgensi pembentukan lembaga pengawas PDP

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Aplikasi TI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hokky Situngkir menekankan pentingnya pembentukan otoritas pengawasan perlindungan data pribadi untuk menjamin keamanan data publik.

“Ada urgensi yang nyata. Harus ada badan atau lembaga yang mengawasi bagaimana data masyarakat kita disimpan,” ujarnya di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi antara lain mengatur tentang jenis data pribadi, hak pengolah data pribadi, pengolahan data pribadi, dan kewajiban pengelola data pribadi. pemroses data pribadi mengatur pemrosesan data pribadi dan transmisi data pribadi.

Selain itu, undang-undang tersebut mengatur mengenai sanksi administratif, penyelesaian sengketa dan hukum acara, serta ketentuan hukum pidana untuk perlindungan data pribadi.

Antara lain, akan dibentuk otoritas pengawas untuk merumuskan dan menetapkan pedoman di bidang perlindungan data pribadi; memantau kepatuhan pihak yang bertanggung jawab atas data pribadi; dan memantau pelaksanaan perlindungan data pribadi.

Hokky mengatakan kerangka hukum pembentukan regulator PDP masih dalam proses penyusunan.

Hokky menjelaskan, ada dua peraturan yang disiapkan sebagai dasar pembentukan lembaga pengawas PDP, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

“Semuanya sedang terjadi. Apakah setelah pelantikan presiden baru? Saya tidak bisa memastikannya karena lokasinya saat ini sudah tidak ada lagi di Cominfo. Dia tinggal menunggu,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabunindya Revta Revolution mengatakan peraturan yang timbul dari undang-undang ini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kalau PDP, badannya harus menunggu keluarnya Perpres dulu, semua dikoordinasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nanti kalau sudah selesai akan ada panitianya,” ujarnya. Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (9 Oktober).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *