JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Daerah DKI Jakarta meminta badan usaha, khususnya usaha menengah dan besar di Jakarta, untuk menyampaikan Laporan Kinerja Penanaman Modal (LKPM) untuk memantau perkembangan perekonomian kota serta menentukan kebijakan investasi di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Rahmalia Hidayati, Ketua Kelompok Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI di Jakarta, pada seminar Laporan Kinerja Penanaman Modal (KPM) di Jakarta, Jumat. .
“Kalau misalnya kita tidak melaporkan pertumbuhan ekonominya seperti apa, tidak bisa dilihat, investasi yang dilakukan berapa? Lalu LKPM juga punya angka apropriasinya, kita bisa lihat dari sana,” ujarnya.
Rahmalia mencatat, penyampaian LKPM merupakan pembagian periode pelaporan bagi badan usaha, mikro kecil, menengah, dan besar.
Baca juga: DKI targetkan terus dorong pertumbuhan investasi
Khusus untuk badan usaha mikro dan kecil, pelaporannya dilakukan setiap semester. Sedangkan untuk usaha menengah dan besar, pelaporan dilakukan setiap tiga bulan atau triwulanan.
Laporkan setiap semester yaitu bulan Juli dan Januari. Kemudian pelaporan triwulanan yaitu triwulan 1 bulan Januari sampai dengan Maret dan dari tanggal 1 April sampai dengan 10 April.
Kemudian triwulan ke-2 bulan April-Juni diberikan mulai tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 10 Juli bulan berikutnya. Kemudian triwulan ke-3 yakni Juli-September mulai 1 Oktober hingga 10 Oktober.
Sedangkan triwulan ke-4 bulan Oktober sampai Desember terjadi pada tanggal 1 Januari sampai dengan 10 Januari tahun berikutnya.
“Kalau pengusaha mendapat NIB (nomor induk usaha), itu tiga bulan kemudian. Ketika periode pelaporan dimulai, dia harus melaporkannya. Laporan selanjutnya disebut biaya investasi,” kata Rahmalia.
Kemudian, bagi badan usaha yang tiga kali berturut-turut tidak menyampaikan LKPM, akan diberikan surat peringatan secara bertahap, saksi paling berat adalah pembekuan NIB.
Untuk saat ini, sanksi masih diterapkan secara bertahap
Sebenarnya dalam pembinaan. “Jika semua entitas ekonomi sekaligus bersikap seketat ini, itu akan berbahaya
Ini mengganggu jalannya perekonomian di Indonesia,” ujarnya.
Leave a Reply