JAKARTA (ANTARA) – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya pada Senin hingga 27 Oktober 2024 dalam rangka meningkatkan keselamatan masyarakat di jalan, termasuk kesadaran akan kepatuhan terhadap peraturan kendaraan.
Otoritas Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga menawarkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Saat ini, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan waktu mengemudi resmi di lima lokasi SIM seluler di Jakarta. Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan dikabarkan dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Ada sejumlah layanan yang tersedia:
Jakarta Timur: Kekung Mall
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Institut Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Rumah Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Banteng
Dokumen yang disertakan dengan SIM keliling antara lain KTP asli dan SIM dengan fotokopi, formulir permohonan, dan tes kesehatan di titik keberangkatan.
Layanan ini hanya berfungsi pada perangkat SIM A dan SIM C yang valid.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan SIM baru di Satpas Sim Dan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Pajak Negara, Perpanjangan SIM Rp 80.000 dan Perpanjangan SIM C Rp 75.000 Baca Juga: Jelang Peluncuran Presiden, Polda Metro Jaya Jalankan Jaya Zebra Baca Juga: Aktivitas Zebra Jaya Tahun 2023 2.402 Mobil
Leave a Reply