Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruaar Sirait Jaksa Agung S.T. Pertemuan dengan Burhanuddin membahas masalah sitaan tanah yang diperkirakan akan digunakan untuk pembangunan perumahan.
“Besok, Selasa (22/10), saya akan bertemu langsung dengan Jaksa Agung untuk mengetahui bagaimana mekanisme yang ada mengenai tanah yang diduduki, bagaimana prosedurnya, di mana poin-poinnya, agar kita bisa bertindak cepat. kata Maruaar Sirait di Jakarta, Senin.
Menurutnya, Kementerian Perumahan dan Cipta Karya harus segera bertindak sesuai instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Makanya kami gunakan tanah milik aparat penegak hukum untuk pembangunan secepatnya. Nanti kita tentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, menurut Jaksa Agung, tanah yang disita sangat luas.
“Kata Jaksa Agung jumlahnya banyak, hanya satu provinsi yang besar sekali,” ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri PKP Maruarar Sirait menyinggung soal program perumahan yang kedua, yakni cara pembebasan lahan. Ke depan, lahan yang tersedia bisa dimanfaatkan secara maksimal dan dibangun rumah bagi warga di berbagai tempat.
Salah satunya adalah pemanfaatan tanah sitaan untuk pembangunan perumahan warga.
Maruarar Sirait menyatakan siap menunaikan tugas yang diberikan Presiden RI, Prabowo Subianto, selaku Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk melaksanakan tugas dan program pembangunan rumah bagi masyarakat Indonesia.
Salah satunya dengan mengedepankan semangat gotong royong dan menciptakan kerangka hukum yang jelas untuk mendukung program 3 juta rumah di Indonesia dan memanfaatkan lahan yang ada untuk membangun rumah bagi masyarakat.
Leave a Reply