JAKARTA (ANTARA) – Otoritas Transportasi Polda Metro Jaya (DITLANTAS) akan terus memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga dengan persyaratan mengemudi yang sah pada hari Sabtu.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanannya sebagai berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Kakung Jakarta Utara: LTC Glodok Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Barat: Mall Sitranland Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng SIM Dept. 08.00 s/d 12.00 WIB.
Masyarakat hendaknya mempersiapkan dan melengkapi persyaratan dan biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM. Syaratnya, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti pemeriksaan psikologi. Layanan ini hanya dapat diperluas untuk kartu SIM yang berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C. Untuk kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik kartu SIM harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C berdasarkan PP nomor 60 pada penerimaan negara bebas pajak. Sama halnya dengan SIM tipe B, masa berlaku layanan ini tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di kantor Departemen Pengelola SIM (Satpas) karena adanya perbedaan yang disebutkan dalam dokumen. File SIM B dirancang untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Baca juga: Inilah lima slot SIM seluler yang tersedia di Jakarta pada Jumat
Leave a Reply