TOKYO (ANTARA ANTARA) – Bank Indonesia Tokyo sedang menjajaki penggunaan QR Code sistem pembayaran digital standar Indonesia (QRIS) sebagai alat transaksi legal di Jepang.
“Kami ingin menggunakan QRIS di Jepang dan mengundang Payment Japan Association untuk melihat potensi besar masyarakat Indonesia di Jepang.
“Kami berharap masyarakat Indonesia yang datang ke Jepang bisa menggunakan sistem peningkatan kualitas,” kata Kepala Perwakilan BI di Tokyo, Imaduddin Sahabat, saat ditemui di sela-sela Festival Indonesia-Jepang 2024 di Tokyo, Minggu.
Imad El-Din menjelaskan, pihaknya sudah mengurus izin QRIS sejak tahun lalu dan saat ini sedang mendiskusikannya dengan otoritas keuangan Jepang, Badan Jasa Keuangan (FSA) dan Kementerian Keuangan Jepang.
“Kami menunggu izin dari Free Syria Army, jadi di Jepang ada OJK dan kami juga sedang menjajaki dari awal kami menginginkannya tahun ini, tapi kami menunggu persetujuan Jepang. mereka mungkin sedang melakukan ekspansi untuk menggunakannya,” katanya.
Selain di Indonesia, penggunaan QIAMS sudah berlaku di beberapa negara ASEAN, antara lain Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar RI untuk Jepang Heri Ahmadi mengatakan salah satu layanan yang diminati Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang adalah pembiayaan.
Nantinya, sistem peningkatan kualitas ini diharapkan bisa digunakan di Jepang, sehingga memudahkan pelayanan keuangan bagi warga kita di sini dan WNI yang bepergian ke Jepang, ujarnya.
Heri mengatakan, sebanyak 420.000 WNI telah berwisata ke Jepang dan diperkirakan jumlahnya akan meningkat pada tahun ini menjadi 480.000 wisatawan.
Ia berharap layanan QRIS sudah tersedia pada awal tahun 2025 karena saat ini terdapat 180.000 WNI di Jepang dan diperkirakan akan mencapai 200.000 pada tahun depan.
Saat ini Tiongkok masih mendominasi dengan jumlah warga negara asing terbanyak yakni 800.000 orang, disusul Korea 600.000 orang, Vietnam 500.000 orang, dan Filipina 200.000 orang.
Hiri menambahkan, penerapan sistem peningkatan mutu tersebut dapat meningkatkan tiga layanan bagi WNI di Jepang selain dua kewajiban utama lainnya yakni pembinaan dan perlindungan.
Leave a Reply