JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling dua stasiun bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM. presiden dan wakil presiden.
Layanan SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengatur atau memenuhi kebutuhan berkendaranya.
Kami diberitahu melalui akun resmi X @tmcpoldametro bahwa layanan akan dibuka mulai pukul 07.00-12.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur: Jalan Redan Inten Kalimalang
Pam Duran
Jakarta Barat: Jalan Panjang Kebon Jeruk
Dokumen yang harus dibawa ke situs seluler antara lain KTP dan SIM asli, fotokopi, formulir aplikasi, dan pemeriksaan kesehatan point of sale.
Layanan ini hanya berfungsi untuk ekstensi SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis dapat mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, kandidat harus membayar biaya tambahan lainnya. Termasuk biaya psikotes Rp 37.500 dan biaya asuransi Rp 50.000.
Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 2(288) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya maksimal penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Leave a Reply