Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Dirjen Aptika pastikan UU PDP sudah berlaku sepenuhnya

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Penerapan Teknologi Informasi (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokki Situngkir memastikan mulai 17 Oktober 2024, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 akan diterapkan sepenuhnya. .

Artinya, masa transisi dan adaptasi bagi pemilik data pribadi Indonesia telah berakhir dan undang-undang yang tertuang dalam Undang-undang dapat ditegakkan sepenuhnya jika terjadi pelanggaran perlindungan data dan privasi di Indonesia.

“Yang diketahui pasti tanggal 17 Oktober itu genap 2 tahun sejak disahkan, sehingga mulai berlaku,” kata Hoki di Jakarta, Kamis.

Meski belum ada lembaga penegakan PDP yang disahkan melalui undang-undang turunannya, Hoki mengatakan sebenarnya banyak penegakan hukum melalui UU PDP pada masa transisi selama dua tahun terakhir.

Dia tidak merinci berapa banyak kasus yang telah ditindaklanjuti dalam UU PDP pada masa transisi, namun ia mengatakan saat ini ada pelanggar UU PDP yang diberikan sanksi administratif, teguran, atau denda. dalam bentuk denda.

“Sebenarnya penerapannya sudah berjalan, bahkan mungkin teman-teman melihatnya. Ada yang dibawa ke tanggung jawab pidana, ada juga kasus prosedural yang ditutup, akses ditutup,” ujarnya.

Terkait dua undang-undang turunan untuk memanfaatkan UU PDP secara optimal, Hockey mengatakan prosesnya saat ini masih dalam tahap konsiliasi yang merupakan bagian kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkham).

Dua peraturan turunan yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi peraturan tersebut adalah Perpres tentang Pembentukan Lembaga PDP dan Peraturan Kabinet Menteri sebagai subsider UU PDP.

“Kami masih menunggu, bukan? Seperti teman-teman, kami juga menunggu proses harmonisasi. Jadi bisa dilihat di pdp.id, dan itu juga terkait dengan keputusan ketua lembaga tersebut, jadi kita masih menunggu,” kata Hoki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *