Jakarta (ANTARA) – Pria berinisial AW (43) menganiaya dua anak pedagang besi tua di Jalan Harun Raya Ujung, RT/RW 09/007 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat karena tidak diberi jatah. pelaku biasanya bertanya kepada korban.
Kapolsek Kebon Jeruk Sutrisno mengatakan, korban adalah dua bersaudara berinisial RWA dan DWA.
Orang tua korban bekerja sebagai pemulung. Saat AW datang meminta jatah kepada para preman, korban dan kedua anaknya menolak permintaan tersebut, kata Sutrisno di Jakarta, Senin.
Penolakan ini membuat pelaku marah dan meninggalkan lokasi kejadian. Tak lama kemudian, pelaku kembali ke lokasi kejadian dan bertengkar dengan kedua anak korban, kata Sutrisno.
Konflik memuncak hingga pelaku menyerang kedua korban dengan senjata tajam.
“Penyerangan tersebut menyebabkan RWA mengalami luka di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan, sedangkan saudaranya DWA mengalami luka di leher kiri, leher hingga pipi kanan, dan hidung,” kata Sutrisno.
Pelaku AW langsung kabur setelah menyerang korban dengan senjata tajam. Sementara dua korban langsung dibawa ke RS Pelni untuk mendapat pertolongan medis.
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk pada Minggu (10/6), kata Sutrisno.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kebon Jeruk AKP Subartoyo mengatakan, dirinya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Identitas pelaku ditentukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di tempat kejadian perkara.
“Setelah dilakukan pengejaran, AW ditangkap di kawasan Kelapa Dua, Kebon Jeruk. Dia ditangkap kemarin, Minggu (13/10),” kata Subartoyo.
Pelaku tak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi. “Tidak, tidak ada perlawanan,” katanya.
Pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan didakwa melakukan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP. Ancaman lima tahun penjara, kata Subartoyo.
Leave a Reply